Organisasi

Pasca Dilantik, DePA-RI Jepara Rumuskan Penegakan Hukum Berbasis Justice Omnibus

×

Pasca Dilantik, DePA-RI Jepara Rumuskan Penegakan Hukum Berbasis Justice Omnibus

Sebarkan artikel ini
DePA-RI pasca Pelantikan, Dekan FSH Unisnu Jepara, Dr. Wahidullah,SH, MH, Beserta KSB (foto : koleksi FS/Lensa Nusantara)

Jepara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pelantikan DePA-RI Jepara yang berlangsung pada tanggal 28 September 2024 di Hotel Santika Semarang oleh Ketua Umum Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LLM menandai awal baru dalam penegakan hukum dan keadilan.

Example 300x600

Di bawah kepemimpinan Adv. Ahmad Fauzul Gufron, SH, MH, organisasi ini berkomitmen untuk melaksanakan program kerja yang berbasis pada nilai-nilai keadilan untuk semua. Agenda prioritas mencakup kegiatan yang memperkuat hubungan dengan lembaga penegak hukum dan masyarakat.

Dalam pernyataannya, Ketua Umum Dr. TM Luthfi Yazid,SH,LLM, “menegaskan pentingnya integritas dalam menegakkan hukum. Hal ini menjadi landasan bagi keberhasilan DePA-RI di Jepara,”ucapnya

Setelah pelantikan, rapat kerja cabang (Rakercab) segera dilaksanakan untuk menyusun program kerja. Kegiatan ini bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah konkret dalam menjaga lingkungan dan mempererat hubungan dengan institusi hukum lainnya.

Audiensi dengan lembaga penegak hukum dan instansi terkait di Kabupaten Jepara juga diagendakan sebagai prioritas utama. Dalam konteks ini, kolaborasi antar organisasi menjadi sangat penting untuk mencapai tujuan bersama.

Agenda Rakercab mencakup penyusunan program kerja yang berfokus pada kegiatan sosial dan kolaborasi. Salah satu fokus adalah turnamen olahraga persahabatan tenis meja yang melibatkan lembaga penegak hukum. Kegiatan ini bertujuan untuk membangun kerjasama dan saling pengertian antar institusi.

Diharapkan, program kerja ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat di Jepara. Melalui kegiatan ini, DePA-RI ingin menunjukkan komitmen mereka terhadap keadilan dan lingkungan.

Kegiatan Sosial dan Olahraga Bersama Lembaga Hukum
Turnamen tenis meja sebagai ajang silaturahmi dengan lembaga hukum. Kegiatan lingkungan yang melibatkan masyarakat dalam upaya pengelolaan sumber daya. Program-program sosial yang berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat Jepara.

Pengurus DPC DePARI Jepara periode 2024-2029 berkomitmen untuk berkontribusi dalam penegakan hukum yang lebih baik. Ketua dan anggota pengurus memiliki tanggung jawab besar untuk menjadikan DePARI sebagai garda terdepan dalam menghadirkan keadilan.

Dalam melaksanakan tugas ini, kerjasama dengan berbagai pihak baik pemerintah maupun swasta sangat diperlukan. Mereka diharapkan dapat menjadi contoh dalam menjunjung tinggi kode etik profesi hukum. Ini akan menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Saat pelantikan, Dekan FSH Unisnu Jepara, Dr. Wahidullah,SH, MH, menyatakan “kesediaan untuk bekerjasama dengan DePARI dalam bidang Tridarma Perguruan Tinggi. Kerjasama ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara dunia akademis dan praktisi hukum,” menurut Wahidullah.

Draft kerjasama telah disiapkan dan ditargetkan untuk segera direalisasikan. Melalui kolaborasi ini, diharapkan akan ada pengembangan ilmu hukum yang lebih baik di wilayah Jepara. Sinergi ini menguntungkan semua pihak terlibat.

Visi Justitia Omnibus mengedepankan prinsip keadilan sosial bagi seluruh masyarakat. Luthfi Yazid menekankan bahwa semua pihak harus bekerja sama untuk mewujudkan cita-cita hukum. Ini mencakup advokat, jaksa, polisi, dan hakim dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawab mereka.

Penegakan hukum yang adil akan mendukung terciptanya masyarakat yang lebih sejahtera. Dengan semangat kebersamaan, harapan untuk mewujudkan keadilan yang menyeluruh akan semakin dekat.

Evaluasi Penegakan Hukum Sesuai UUD 1945, Pentingnya evaluasi terhadap penegakan hukum yang telah berlangsung menjadi sorotan utama. Penegakan hukum yang melenceng harus dikembalikan sesuai koridor hukum yang diamanatkan oleh UUD 1945.

Ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan yang konsisten bagi seluruh rakyat. Dengan pendekatan yang reformis, diharapkan kekurangan dalam sistem hukum dapat diperbaiki. Penegakan hukum yang egaliter akan mendukung fungsi negara hukum untuk seluruh masyarakat.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.