Berita

Baliho yang Sudah Bukan Calon di Pilkada Jepara Menghalangi dan Membuat Kotor Lingkungan

×

Baliho yang Sudah Bukan Calon di Pilkada Jepara Menghalangi dan Membuat Kotor Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Kabid Penegak Perda Satpol PP Jepara
Baliho ambruk di pinggir jalan. (Foto: Yosef/Lensa Nusantara)

Jepara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Baliho adalah media iklan besar yang sering dipasang di tempat-tempat strategis untuk menarik perhatian publik. Meskipun berfungsi sebagai alat promosi, baliho yang tidak relevan atau tidak terawat dapat menyebabkan berbagai masalah lingkungan.

Dalam konteks ini, penting untuk memahami dampak dari baliho yang sudah bukan calon dan bagaimana mereka menghalangi serta merusak kebersihan lingkungan hampir di semua wilayah di Kabupaten Jepara, terutama di jalan-jalan utama.

Example 300x600

Baliho dapat memberikan kontribusi negatif terhadap estetika lingkungan. Keberadaan baliho yang tidak lagi relevan sering kali menciptakan pandangan yang kumuh dan merusak pemandangan.

Selain itu, pemasangan baliho dapat menyebabkan gangguan visual, mengalihkan perhatian pengemudi dan pejalan kaki. Hal ini dapat memicu risiko kecelakaan lalu lintas yang lebih tinggi. Dengan kata lain, meskipun baliho memiliki tujuan informasi, dampak negatifnya tidak dapat diabaikan.

Baliho adalah papan iklan besar yang biasanya terbuat dari bahan vinyl atau kertas dengan ukuran yang bervariasi. Mereka umumnya berfungsi untuk mempromosikan produk, layanan, atau acara. Namun, saat baliho tersebut tidak relevan, fungsinya berkurang dan menjadi hanya sekadar sampah visual. Fungsi asli baliho menjadi tersesat ketika iklan ditinggalkan atau diganti dengan yang baru, jika sudah bukan bagian dari kontestan lagi, ini akan menciptakan masalah baru dalam kebersihan dan tata ruang.

Keberadaan baliho yang tidak dikelola dengan baik dapat menciptakan masalah kebersihan yang signifikan. Sampah tambahan di sekitar kawasan baliho dapat berasal dari bahan-bahan iklan yang mengelupas atau rusak.

Salah satu warga yang kebetulan tinggal disekitar baliho mengatakan. “Baliho yang sudah tidak lagi terpakai kami merasa terganggu, bahkan ada yang sampai ambruk ke jalan dan kami geser kepinggir, saya tidak berani merusak takut pak,” kata salah satu warga kecapi yang enggan disebut mananya. Selasa (01/10/2024).

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Jepara melalui Kabid Penegak Perda (Gakda) Abul Khalim saat dimintai keterangan oleh awak media ini mengatakan. “Kami akan melakukan atau mengambil langkah-langkah setelah adanya laporan warga untuk mengatasi masalah baliho yang tidak terpakai, karena, mereka sudah bukan siapa-siapa lagi selepas ditetapkan pencalonan bupati,” ucap Khalim.

“Apalagi baliho itu setelah saya cek di BPKAD tidak ada data yang menunjukan bahwa baliho itu membayar pajak, mungkin, karena kemarin waktu masa pendaftaran bupati dan wakil bupati mereka memanfaatkan kesempatan untuk ber promosi,” tambah Khalim.

Beberapa daerah menerapkan peraturan yang mewajibkan pemilik baliho untuk mengurus dan menghapus baliho yang tidak relevan atau sudah tidak terpakai lagi. Hukuman bagi pelanggar dapat berupa denda atau pencopotan paksa. Hal ini bertujuan untuk mengembalikan estetika dan menjaga kebersihan lingkungan.

Secara keseluruhan, penting bagi masyarakat dan pemerintah untuk bersinergi dalam mengatasi masalah baliho yang sudah tidak terpakai karena merusak pemandangan atau estetika.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.