Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID – Proyek penggantian Jembatan Rejosari III di Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, yang dikerjakan oleh CV Mitra Cipta Bangun, mendapat sorotan terkait minimnya Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja. Ketika wartawan mendatangi lokasi proyek untuk melakukan peliputan, mandor proyek diketahui bernama David, menunjukkan sikap yang kurang baik.
Saat wartawan menanyakan penggunaan tali pengaman dan APD, David membalas dengan nada tinggi. “Mosok sak muno ae bahaya mas? APD ada kok, kon gawe sak iki po pie, tak kongkone gawe (masak segitu aja bahaya mas, kalau memang di suruh pakai APD sekarang ya tak suruhnya pakai),” ucapnya dengan nada ketus.
Bahkan, salah satu pekerja menambahkan komentar yang tidak menyenangkan, “Eneng-eneng wae leh golek golek duit, ngene ki seng kerjo durung karuan intuk duit (Ada ada cara cari uangnya, belum tentu yang kerja di sini ini lo dapat uang),”. Wartawan kemudian memilih meninggalkan lokasi untuk menghindari konflik, namun beberapa pekerja masih melontarkan kata-kata kasar, “Duwit po pie ki lo duwit, butuh duit to, ki lo duit (Mau uang, ini lo uang, butuh uang kah, ini lo uang).”
Proyek yang bersumber dari Dana Tranfer Umum – Dana Bagi Hasil yang tertera dalam papan informasi proyek tersebut dengan anggaran sebesar Rp 941.536.208,- ini hanya menyediakan Lima APD untuk 16 pekerja.
Hal tersebut diketahui saat media ini mengkonfirmasi ke konsultan proyek yang tidak mau menyebut namanya. “Saya konsultannya, ada APD 5 atau berapa itu. APD kan gak cuma rompi dan helm, ada papan rambu juga,” katanya.
Minimnya jumlah APD ini menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan para pekerja. Alfiq, Bagian Monitoring dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Madiun, saat dikonfirmasi di lokasi menyatakan bahwa pihaknya sedang mensosialisasikan pentingnya penggunaan APD kepada pekerja.
“Nanti pekerja akan diberi arahan agar lebih tertib dalam menggunakan APD. Jumlah APD yang disediakan sebenarnya sekitar 15, bukan 5 seperti yang dikatakan konsultan,” jelas Alfiq.
Ketika ditanya lebih lanjut terkait dugaan hinaan oleh mandor proyek dan para pekerja kepada wartawan, Alfiq menganggap hal tersebut hanya candaan semata. Namun, hal ini justru menunjukkan ketidakprofesionalan pihak proyek terhadap awak media.
Penghinaan terhadap wartawan dapat berimplikasi hukum, sesuai Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan, yang menyebutkan bahwa penghinaan di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan, dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 4 bulan 2 minggu atau denda hingga Rp 4,5 juta.
Minimnya APD serta kelalaian dalam keselamatan kerja menjadi perhatian serius dalam proyek ini. Diharapkan pihak terkait segera melakukan perbaikan, baik dalam hal keselamatan kerja maupun sikap profesionalisme terhadap media, mengingat peran media sebagai kontrol sosial yang seharusnya dihargai.
Media ini berupaya untuk melakukan konfirmasi ke Kadis PUPR Madiun, namun hingga berita ini dipublish yang bersangkutan belum bisa dikonfirmasi.