Pemerintahan

Pj Walikota Malang Dorong UMKM Naik ke Nasional dengan Sertifikasi Halal

×

Pj Walikota Malang Dorong UMKM Naik ke Nasional dengan Sertifikasi Halal

Sebarkan artikel ini
Pj walikota Malang
Pj walikota Malang melalui Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) dan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) menyelenggarakan acara ‘Halal Market Day’, Selasa (22/10/2024)

Kota Malang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pj walikota Malang melalui Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) dan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) menyelenggarakan acara ‘Halal Market Day’, Selasa (22/10/2024). Halal Market Day merupakan ajang untuk mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk berkomitmen mendapatkan sertifikat halal sebagaimana arahan dari pemerintah pusat.

Example 300x600

Sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi daya ungkit bagi UMKM untuk naik kelas memperluas pasar dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Penjabat (Pj) Walikota Malang, Iwan Kurniawan menyampaikan pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha di sektor makanan dan minuman. Sertifikasi halal dinilai dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus upaya naik kelas serta mendongkrak daya saing produk lokal di pasar nasional.

Iwan Kurniawan menegaskan, sertifikat halal merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan kenyamanan konsumen.

“Sertifikat ini menjadi jaminan produk yang dikonsumsi masyarakat aman dan layak. Ini adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah untuk melindungi masyarakatnya,” ujar Iwan.

Program membantu UMKM naik kelas mencakup 4 (empat) tahapan utama, yaitu bantuan publikasi, pelatihan, pemahaman berbisnis yang baik, dan sosialisasi pemanfaatan teknologi. Pemkot Malang terus berupaya agar lebih banyak UMKM dapat meraih sertifikat halal demi peningkatan daya saing.

“Kami menargetkan lebih banyak UMKM yang bisa naik kelas dengan mendapatkan sertifikasi halal. Karena ini akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan UMKM,” tegas Iwan.

Untuk diketahui, saat ini Diskoperindag telah mencatat sekitar 2.823 produk UMKM yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun baru 100-an di antaranya yang berhasil memperoleh sertifikasi halal pada tahun 2024.

Pemkot Malang berkomitmen terus mendukung pentingnya proses jaminan produk halal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2009 tentang Jaminan Produk Halal. Sesuai peraturan, seharusnya semua pelaku usaha sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024.(sso)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.