Jakarta, LENSANUSANTARA.CO.ID – Saat ini, salah satu fanatisme yang ada di tengah masyarakat muda Indonesia adalah yang berhubungan dengan produk kosmetik, pakaian, elektronik, hingga perjalanan wisata dari Korea Selatan. 27 Maret 2023.
“Korean Wave”, demikian sebutannya, begitu mewabah sehingga banyak bisnis dari negara ginseng tersebut yang melirik Indonesia sebagai target
pasarnya.
Dilansir dari riset yang dilakukan oleh Korea Foundation for International Culture Exchange
(KOFICE) pada tahun 2022, sebanyak 46,8 persen masyarakat Indonesia yang diproyeksikan tertarik untuk menggunakan produk dan layanan asal Korea Selatan.
- Sebaliknya, bila masyarakat Indonesia sangat menggemari produk Korea Selatan, bisakah Indonesia juga ikut mengembangkan pasar produk lokal di negara tersebut? Per 1 Januari 2023, babak baru kerjasama ekonomi antara Indonesia dan Korea Selatan dimulai
dengan diberlakukannya Permendag Nomor 57 Tahun 2022 tentang tentang ‘Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal
Indonesia berdasarkan Indonesia – Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-
CEPA).
Keberlanjutan IK-CEPA ini memberikan peluang yang lebih besar bagi para pengusaha lokal memasarkan produknya di kancah global, khususnya Korea Selatan.
Salah satu kemudahan yang tersedia adalah penetapan tarif preferensi perdagangan antar dua negara. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea & Cukai Kementerian Keuangan RI Nirwala Dwi Heryanto menjabarkan, bahwa Korea Selatan akan meliberalisasi 95,5 persen dari 12.232 pos tarif, sedangkan Indonesia akan meliberalisasi 92 persen dari total 10.813 pos tarif.
2. Tarif tersebut memberikan “potongan” bagi barang Indonesia yang akan diekspor ke Korea Selatan maupun sebaliknya. Dengan tarif yang lebih terjangkau, para pengusaha pun dapat
menekan biaya produksi dan menjadikan harga produk lebih kompetitif di negara tujuan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Budi Santoso mengungkapkan, peluang ini harus dimanfaatkan seluruh pelaku usaha Indonesia, termasuk UMKM untuk menembus pasar Korea Selatan tanpa bea masuk sehingga volume ekspornya
dapat semakin meningkat.
3. Peluang ekspor produk lokal ke Korea Selatan ini juga disambut baik oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)/ Indonesia Eximbank untuk meningkatkan animo pelaku ekspor di tanah air.
“Kebijakan ini perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pelaku usaha terutama UMKM untuk memasarkan produk di Korea Selatan. Sebagai Special Mission Vehicle Kementerian Keuangan
RI, kami dapat memberikan bantuan berupa pembiayaan, pendampingan, asuransi, dan
pendampingan serta konsultasi bagi pelaku usaha. Kami ingin memastikan mereka bisa menjadi pelaku ekspor yang berkelanjutan untuk jangka panjang,” ucap Chesna F. Anwar, Direktur
Pelaksana Bidang Hubungan Kelembagaan LPEI.
Sebelumnya, LPEI telah sukses mengantarkan pengusaha lokal ekspor ke Korea Selatan, diantaranya Palem Craft dengan produk home décor senilai USD29.599 dan UD Berkah Alam dengan produk kopi senilai USD15.357.
Keduanya berhasil mengekspor produk ke Korea Selatan setelah mengikuti Coaching Program for New Exporters (CPNE), program edukasi dari LPEI untuk eksportir yang baru merintis, hingga Program Marketing Handholding (MH) untuk perluasan akses pasar.
“Kami tidak menyangka bisa mengekspor produk kami ke Korea Selatan. Ini adalah kesempatan
yang sangat baik untuk memperluas skala bisnis dan portofolio kami di masa depan. Keberhasilan ini menambah percaya diri kami sebagai pengusaha karena ternyata produk kami juga diminati warga mancanegara,” tutur Firda, Owner Palem Craft.
“Tentunya kami sangat mengapresiasi LPEI dalam membantu kami dalam melewati semua proses hingga ekspor berhasil dilakukan. Kami harap kehadiran LPEI dapat menumbuhkan semangat bagi pelaku usaha lainnya di Indonesia.” tutup Lulu Thoriq, Owner UD Berkah Alam. (Red)