Pemerintahan

ASN Pemko Padang Diimbau Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Signal

152
×

ASN Pemko Padang Diimbau Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Signal

Sebarkan artikel ini
ASN Pemko Padang Diimbau Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Signal, Selasa (29/10/2024). (Foto: nofri/lensanusantara.co.id)

PADANG, LENSANUSANTARA.CO.ID – Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Harmadi Algamar mengimbau jajaran Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya masing-masing.

Hal itu disampaikan Andree Algamar saat menghadiri sosialisai aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumbar di ruang Bagindo Aziz Chan, Balaikota, Aie Pacah, Selasa (29/10/2024).

Example 300x600

“Kepada camat langsung di cek apakah sudah di download aplikasi Signal ini, dan yang belum membayar pajak silahkan dibayar pajaknya karena untungnya untuk kita juga,” kata Andree Algamar.

BACA JUGA :
Festival Siti Nurbaya 2024: Tingkatkan Ekonomi Kreatif dan Gali Nilai Budaya dengan Metode Kekinian

Menurut dia, keberadaan aplikasi Signal perlu disampaikan dan disosialisasikan ke tengah-tengah masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan mudah secara online dan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

BACA JUGA :
Nama Pamong Senior Akmal Usman Diabadikan Sebagai Nama Lounge Balaikota Padang

Karena itu, kehadiran camat dan lurah sebagai peserta sosialisasi diharapkan dapat menyebarkan informasi tersebut di wilayah mereka masing-masing.

Kepala Bapenda Provinsi Sumbar Syefdinon mengatakan, aplikasi Signal merupakan sebuah inovasi aplikasi yang diperkenalkan Korlantas Polri dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA :
OTT Buang Sampah Sembarangan, Warga Ramai Daftar di LPS

Syefdinon berharap kepada peserta sosialisasi untuk dapat mensosialisasikan kembali aplikasi Signal kepada masyarakat luas, sehingga aplikasi Signal dapat lebih dikenal dan dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan.

“Masyarakat dapat mengakses aplikasi Signal dengan mengunduh melalui google playstore atau Appstore secara gratis,” ujarnya. (*)