Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kaliabu di Kabupaten Madiun saat ini berada pada kapasitas kritis dan hanya memiliki sisa masa tampung sekitar 7,5 bulan sejak Agustus 2024. Untuk mengatasi hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun menggelar Forum Group Discussion (FGD) yang bertujuan melakukan studi kelayakan relokasi TPA Kaliabu.
Acara ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto, yang menyampaikan pentingnya dukungan dari berbagai pihak dalam proses relokasi TPA demi mengurangi dampak lingkungan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar area TPA. FGD tersebut dilaksanakan pada Kamis, 31 Oktober 2024 yang berlangsung di ruang IT Pemkab Madiun.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto, menekankan bahwa pembangunan TPA baru tidak hanya untuk mengatasi permasalahan kapasitas, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di sekitar TPA. Pj Bupati, Tontro Pahlawanto, juga menyebutkan bahwa Perhutani dan DPRD telah menyetujui rencana ini karena TPA baru akan dibangun di kawasan hutan yang administrasinya sesuai aturan, sehingga tidak perlu mengambil alih lahan masyarakat.
Relokasi TPA diharapkan berjalan dengan tahap-tahap yang matang, termasuk proses perizinan dan pembangunan TPA baru di area seluas 10 hektar. TPA Kaliabu yang lama nantinya akan dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau sebagai kontribusi terhadap lingkungan.
Kepala DLH juga melaporkan bahwa upaya ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi sebelumnya pada 21 Mei 2024. Berdasarkan data SIPSM (Sistem Informasi Pengelolaan Sampah) semester II tahun 2023, Kabupaten Madiun menghasilkan 299,04 ton sampah per hari, dengan 50% sampah sudah terkelola melalui bank sampah, TPS 3N, dan DLH.
Dengan kolaborasi ini, Pemkab Madiun berharap agar pengelolaan sampah bisa lebih efisien dan menjadi tanggung jawab bersama, serta agar relokasi TPA berjalan lancar sebagai solusi berkelanjutan bagi masa depan Kabupaten Madiun.