Hukum

Sidang Gugatan di Gelar Secara E-Court, Komisioner Bawaslu Datang ke PN Jember, Ada Apa?

×

Sidang Gugatan di Gelar Secara E-Court, Komisioner Bawaslu Datang ke PN Jember, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Penggugat M. Husni Thamrin di Temui di PN Jember, Kamis (2/1/2025).(Foto: Badri/Lensanusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dimohonkan oleh M. Husni Thamrin di Pengadilan Negeri Jember, memasuki agenda pembacaan gugatan secara elektronik (E-Court) terhadap Bawaslu RI hingga Bawaslu Jember, Kamis (2/1/2025).

Example 300x600

Menurut Thamrin, sidang lanjutan gugatan kali ini dilakukan secara e-Court, tetapi saya tidak tau tergugat 1 Bawaslu RI, tergugat II, yakni Bawaslu Propinsi dan Tergugat III Bawaslu Kabupaten Jember kok hadir di PN saya tidak tahu apa maksudnya.

“Seharusnya Bawaslu RI hingga Bawaslu Jember tidak datang hari ini, karena sidang bisa di pantau lewat hp,”ucap Thamrin.

Namun dalam sidang e-Court, Bawaslu RI hingga Bawaslu Jember hadir ke PN Jember jangan-jangan ada sesuatu ini bisa jadi hanya syarat formalitas supaya anggaran bisa dicairkan.

”Akan tetapi itu kalau itu dilakukan ini namanya bisa menipu, karena dari Jakarta dan Surabaya tidak harus datang ke Jember ada anggaran apa padahal tidak ada sidang,”ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, gugatan hak saya sebagai saksi kunci ketidak netralan ASN persoalan mobil plat merah membawa benner di duga milik camat Ambulu untuk kepentingan salah satu paslon Bupati Jember.

“Saya tidak dilakukan pemeriksaan, Bawaslu Jember menerbitkan satus laporan tidak bisa di tindak lanjuti karena tidak di anggap melanggar pemilu ini pelanggaran serius,”terangnya.

Ditempat yang sama Dwi Endah Prasetyowati Kordiv humas dan data informasi Bawaslu provinsi Jatim ketika di konfirmasi belum memberikan jawaban karena masih nunggu sidang sehingga berita ini di terbitkan,”pungkasnya.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.