Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – Proses perkembangan laporan aduan dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) di Pemerintahan Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya Pngandaran.
Adanya aksi demo warga masyarakat Desa Sindangjaya pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi perhatian Pemerintahan Daerah Kabupatan Pangandaran.
Bertempat di Aula Kecamatan Mangunjaya, Sabtu 04 Januari 2025 berkumpul warga masyarakat Desa Sindangjaya dan BPD untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengawal proses laporan aduan dugaan penyimpangan DD di Pemerintahan Desa Sindangjaya dengan pihak Dinas PMD, Muspika Kecamatan Mangunjaya dan Inspektorat.
Hadir Muspika Kecamatan Mangunjaya (Camat Mangunjaya, Kapolsek Padaherang, Danramil Padaherang), Kepala Dinas PMD, dan Inspektorat.
Amaludin perwakilan dari Forum Peduli Warga Masyarakat Desa Sindangjaya menyampaikan bahwa masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan kegiatan sebanyak 14 item, namun hingga sekarang 2025 belum direalisasikan, kami mempertanyaan keserius dari pihak – pihak terkait, “ujarnya”.
“Pertemuan hari ini dengan Dinas PMD kami mempertanyakan apa yang telah dilakukan oleh Dinsos PMD karena pelaporan sudah diajukan dalam dan proses pemeriksaan APH, hari ini sudah lewat waktu”, imbuhnya.
Sementara anggota Forum Peduli Masyarakat Sindangjaya Toni Taufik menyampaikan kekecewaannya kepada Inspektorat yang tidak hadir dalam RDP ini padahal ini penting, “ kecewanya”.
“Padahal kami masyarakat ingin mengetahui sejauh mana perkembangan proses pemeriksaan laporan aduan masyarakat, ini terkesan tidak menghargai kami selaku warga masyarakat Desa Sindangjaya dan para peserta yang hadir”, kesalnya.
Ditempat yang sama Kepala Dinas Sosial Pemerintahan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) menuturkan benar hari ini sudah bukan waktunya pembinaan, tetapi kami sudah berkoordinasi dengan kecamatan inspektorat ketika masyarakat melaporkan ke APH, “ paparnya”.
“Kami menghormati dan menerima hak – hak masyarakat artinya kami mengawal pengawasan dari kepala desa, dan masyarakat mendorong yang telah mengirim surat ke Bupati”, ucapnya.
Pemeriksaan tidak bisa pemberhentikan kegiatan atau jabatan dari seorang kepala desa, karena belum ada hukum yang mengikat, jelasnya.
Terkait melanggar sumpah jabatan kepala desa karena dugaan pengelolaan dana desa, mengacu kepada Permendagri No. 46 tahun 2016 “Laporan Pertanggungjawaban itu ada waktu 3 bulan setelah berakhir tahun berjalan”, kata Kabid PMD Yuningsih.
“Jika kegiatan tersebut sudah dilaksanakan atau belum itu harus ada berita acara dan keuangan daerah harus ada di rekening desa dan bisa di Silpa kan”,
Mengacu ke aturan PMK nomor 145 dan 146 pencairan mekanisme pencairan dana desa dilakukan 2 tahap yaitu tahap pertama 60% dan tahap kedua 40%, pungkasnya, Yuningsih. ()