Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – Memasuki minggu pertama di awal tahun bulan Januari 2025 per tanggal 04 hari Sabtu ini para ASN belum terima gaji bulanan.
Dihimpun dari berbagai nara sumber dan keterangan para ASN dilingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Pangandaran mengaku belum terima gaji.
Menurut salah satu ASN yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa keterlambatan gaji bulanan ini tidak mengetahui penyebabnya hingga gaji belum dibayarkan per tanggal 4 Januari 2025.
Sebetulnya keterlambatan ini banyak dikeluhkan oleh kawan – kawan kami juga, sedianya mereka juga biasanya gaji masuk tanggal 1 setiap bulannya, tuturnya kepada awak media.
Yang lebih memprihatinkan adalah Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dari bulan Oktober – Nopember – Desember 2024 hingga sekarang belum dibayarkan juga.
“Kami berharap kepada Pimpinan Daerah dan pihak terkait bisa menjelaskan akan keterlambatan gaji kami, kami juga berharap segera dibayarkan karena itu hak kami”, harapnya.
Menyangkut keterlambatan gaji para ASN yang belum terbayarkan, kami mengkonfirmasi melalui pesan singkat WhatApps (WA) kepada plt Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) pada hari Sabtu 04 Januari 2025.
Dalam keterangannya Plt Kepala BKAD Idi Kurniadi menuturkan bahwa, hari kemaren tanggal 3 Januari 2025, pihaknya sudah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Gaji ASN di 21 SKPD, adapun SKPD yang belum terbit SP2D, karena berkas usulannya belum lengkap, tuturnya.
“Untuk itu bagi ASN silahkan mengecek ke Kepala Sub. Bagian Keuangan SKPD masing – masing. Yang sudah mengajukan pembayaran Gaji dengan lengkap, SP2D sudah diterbitkan berarti sudah dibayarkan, sedangkan sebagian lagi yang belum terbayarkan disebabkan usulan pencairannya belum clear”, paparnya.
Lebih lanjut Idi Kurniadi menjelaskan bahwa transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat itu masuk tanggal 2 Januari 2024 sore hari, tanggal 3 hari jum’at sampai dengan sore kami masih menunggu Surat Perintah Membayar (SPM) dari masing – masing SKPD”, jelasnya.
Adapun jumlah DAU untuk gaji seluruh ASN dan PPPK sebesar 20 Miliar di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), kami pastikan aman, pungkasnya.