Hukum

Salah Satu Nasabah Bank Jatim Bongkar Aduannya di Kejari Bondowoso

346
×

Salah Satu Nasabah Bank Jatim Bongkar Aduannya di Kejari Bondowoso

Sebarkan artikel ini
Hendra Mario saat menerima Surat Kuasa di Kantor Hukum NJH Internasional. Sabtu, 8/2/2025. (Dok. Lensa Nusantara)

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Ramai pemberitaan disebut ada dugaan penyimpangan realisasi program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Jatim yang saat ini diadukan ke Kejari Bondowoso oleh salah satu LSM.

Nurul Jamal Habaib, SH Kuasa Hukum RAZ (Rikian Ades Zulkarnain) bongkar fakta kasus tersebut karena dinilai sudah menimbulkan kegaduhan.

Example 300x600

Habaib, menjelaskan pertama ketujuh orang yang melakukan aduan di Kejari tersebut  mendatangi kediamannya diwakili oleh salah satu warga sumbergading berinisial “D”.

BACA JUGA :
KPU Bondowoso Akan Bersihkan APK Pilkada 2024 di Masa Tenang, Cek Waktunya

“Setelah ketujuh orang tersebut kami buatkan surat kuasa, rentan berapa hari ada pemberitaan sudah viral di media sudah melakukan aduan didampingi LSM ke Kejari”. Jelasnya.

Awalnya, Habaib abaikan tujuh kliennya yang tidak komitmen tersebut, Namun dari aduannya ada dampak negatif yang terjadi kepada salah satu nasabah Bank Jatim atas nama Hendra Mario.

BACA JUGA :
Satgas TMMD 123 Kodim 0822 Bondowoso Gelar Sholat Jumat Bersama Warga, Perkuat Iman & Silaturahmi

Salah satu pelapor atas nama Hendra Mario saat ini memperbarui kuasa hukumnnya kepada kantor hukum Abu Nawas Internasional. Sebab Mario merasa terganggu dengan aduan yang membawa namanya ke Kejari Bondowoso yang tidak ia ketahui kepentingannya.

“Awalnya saya diajak ke Kejari, katanya untuk membersihkan nama, tidak tahu kalau untuk laporan, karena saya dan yang lainnya tunggu diluar lalu diajak foto”. Ungkap Hendra Mario. Sabtu, 8/2/2025.

BACA JUGA :
Tim Sepak Bola Yonif Raider 514 Kostrad, Disambangi PSPC Setelah Setahun Ditinggal Tugas

Lanjut Habaib, sebenarnya kedua clientnya RAZ dan Hendra tidak ada masalah, bahkan keduanya menjalin kerjasama yang baik. Bahkan pinjaman KUR di Bank Jatim itu diakui oleh clientnya sudah sesuai ketentuan yang berlaku dan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan langkah hukum sebab telah memperalat client kami untuk melakukan pengaduan yang tidak diketahui substansi hukumnya”. Pungkasnya.