Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Organisasi masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih (LMP) Jember mempertanyakan kelanjutan proses hukum kasus billboard menyeret Sekertaris Daerah (HS). LMP menilai proses kasus tersebut jalan di tempat alias mandek, Senin (10/2/2025).
Berikut beberapa lokasi papan reklame yang disegel Jalan Jawa (depan BKKBN), Jalan Basuki Rahmad (Pasar Sabtuan), Jalan Riau (Simpang 4 J-Tos), Jalan Bengawan Solo (Taman Semanggi), Jalan WR Supratman (GNI), Jalan PB. Sudirman Tanggul serta Kecamatan Jenggawah.
Ketua Laskar Merah Putih Jember, Helmi Murtaqi, bahwa dirinya didatangi beberapa aktivis pegiat antikorupsi yang menanyakan kepastian hukum terkait kasus tersebut.
“Ada beberapa aktivis antikorupsi datang dan menanyakan kelanjutan kasus billboard yang sudah sempat disegel itu. Gimana kelanjutannya. Kasus ini sempat menyeret Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Jember, HS, hingga harus merasakan dinginnya hotel prodeo,”ujarnya.
Menurut Helmi belakangan ini, tidak ada perkembangan yang jelas mengenai proses hukumnya. Untuk menindaklanjuti hal ini, Helmi menyatakan telah membentuk tim kecil yang terdiri dari Divisi Hukum, Bidang Antar-Lembaga, dan Media.
“Tim ini nantinya akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan Pemerintah Kabupaten Jember, guna mendapatkan kepastian hukum yang diharapkan oleh masyarakat,”ucap Ketua Ormas LMP Jember.
Kami berharap keinginan masyarakat mendapatkan jawaban yang pasti dari para pihak yang berkompeten.
“Kasus billboard ini menjadi perhatian publik, terutama bagi para aktivis yang mengawal isu korupsi di Jember. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian mengenai proses hukum yang sedang berjalan,”tuturnya.