Hukum

Terkait Dana Hibah, Mantan Wabup Bondowoso Ditahan Kejari

315
×

Terkait Dana Hibah, Mantan Wabup Bondowoso Ditahan Kejari

Sebarkan artikel ini
Mantan Wakil Bupati Bondowoso saat dinaikkan ke mobil tahanan Kejaksaan, usai dilakukan pemeriksaan kesehatan, menuju Lapas Kamis (13/2/2025).(Foto: Ubay/Lensanusantara.co.id)

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan mantan Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar, sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah.

Example 300x600

“Benar, sekarang sudah dilakukan penahanan, dibawa ke Lapas,” kata Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, kepada lensanusantara.co.id, dikonfirmasi dikantornya, Kamis (13/2/2025).

BACA JUGA :
Ganjarist Jatim Gelar Konsolidasi Pemenangan Ganjar Pranowo di Wilayah Tapal Kuda

Adi menyebut, mantan Wabup Bondowoso tersebut diduga melakukan korupsi dana hibah Kabupaten Bondowoso tahun 2023.

BACA JUGA :
Rumah Zakat dan Kelapa Santan Bersama RSDK Bondowoso Beri Penyuluhan Gizi Serta Pemeriksaan Kesehatan Lansia

Ia belum membeberkan berapa total kerugian negara dalam kasus ini.

“Totalnya belum ya, hari Senin nanti kita rilis” ujar Adi.

Adi juga belum buka suara apakah dalam kasus ini bakal ada tersangka lain.

BACA JUGA :
Adanya Pengurangan Jatah Pupuk Bersubsidi Hingga 50 %, Dinas Pertanian Bondowoso Tingkatkan Pengawasan Pendistribusian

“Pengembangan pasti ada” singkatnya.

Diketahui, Irwan Bachtiar menjabat sebagai Wakil Bupati Bondowoso sejak 2018 sampai 2023. Kasus dugaan korupsi dana hibah sudah santer beberapa tahun lalu.