Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kantor Advokad Abu Nawas Internasional yang dipimpin oleh pengacara Nurul Jamal Habaib menerima klien dugaan kredit macet di Bank Jatim Cabang Bondowoso, tak tanggung tanggung Kliennya tersebut sampai diadukan ke kejaksaan Negeri Bondowoso sebagai korban atas pemberian fasilitas kredit.
Diketahui Beberapa pekan ini sedang ramai diperbincangkan dan sempat menjadi Pemberitaan Viral perihal Penerimaan Fasilitas Kredit KUR yang realisasinya melalui bank jatim, yang pada akhirnya muncul beberapa orang yang mengaku dirinya sebagai korban atas pemberian fasilitas kredit tersebut, mereka mengadukan ke KAJARI Bondowoso dengan terlapor dari pihak Bank Jatim KC Bondowoso, Seseorang yang Bernama Rikiyan Ades Zulkarnain (RAZ)/Kliens kami.
RAZ Klien Kontor Pengacara Abu Nawas mengatakan Bahwa Para Pelapor itu yang dari awal mengetahui bahwa mereka akan menggunakan fasilitas Pinjaman Program
KUR yang realisasnya melalui Bank Jatim KC Bondowoso.
“Bahwa mereka para pelapor dari awal telah sepakat secara lisan (pasal 1320 Kuhaperdata), dengan klien kami Rikiyan Ades zulkarnain RAZ bahwa setelah pencairan di bank keuangan tersebut akan dipinjam oleh klien kami untuk kegiatan usaha dengan perjanjian secara lisan bahwa klien kami akan membayar angsuran dan melunasi Pinjaman tersebut sampai lunas” kata Pengacara Nurul Jamal Habaib.
Tidak hanya itu mereka diberikan Jasa 1 juta rupiah karena telah meminjamkan uangnya secara pribadi kepada klien kami, dan akan
diberikan reward jika usaha yag sedang dijalani oleh klien kami (Bergerak dibidang Kopi) mendapatkan profit sesuai dengan harapan.
Habaib juga menjelaskan, Bahwa mereka sangat antusias, dan yang perlu diketahui oleh
publik dan oleh Yth. Bapak Kajari Bondowoso bahwa berdasarkan keterangan klien kami yang kami singkronkan dengan keterangan
dari pihak Bank Jatim Kantor Cabang Bondowoso
“Bahwa mereka para pelapor tersebut Secara sadar telah menggunakan fasilitas kredit yang direalisasikan oleh Bank jatim KC Bondowoso,
mereka mengajukan/membuat permohonan sendiri, menandatangani Perjanjian Kredit yang sebelumnya DIBACAKAN oleh pihak Bank kepada mereka” jelasnya.
Pengacara Nurul Jamal Habaib itu juga menjelaskan Bahwa Hingga saat ini tidak ada yang dirugikan dari para pelapor tersebut, Karena Hingga saat ini tidak ada tunggakan atas pinjaman yang mereka terima.