Kriminal

Judi, Narkoba dan Miras Disapu Polres Madiun Kota, 28 Tersangka Diringkus

×

Judi, Narkoba dan Miras Disapu Polres Madiun Kota, 28 Tersangka Diringkus

Sebarkan artikel ini

Madiun Kota, LENSANUSANTARA.CO.ID – Aksi tegas Polres Madiun Kota dalam Operasi Pekat Semeru 2025 membuahkan hasil. Sebanyak 28 tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang menargetkan berbagai penyakit masyarakat.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K, M.H, dalam konferensi pers di Gedung Sunaryo, Selasa (11/3/2025), menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif, terutama bulan suci Ramadan.

Example 300x600

“Kami berhasil mengungkap 24 kasus dengan total 28 tersangka. Rinciannya, empat kasus perjudian, dua kasus prostitusi, empat kasus narkotika, dan 14 kasus miras,” ungkapnya didampingi Wakapolres serta para Kasat Opsnal.

Barang bukti yang disita pun mencengangkan!. Lima telepon genggam, uang tunai, 750 liter miras, 11,22 gram sabu-sabu, serta 24.000 butir pil okerbaya diamankan dari berbagai lokasi, termasuk Cafe President Plaza, Jalan Alun-alun Timur, Jalan Sido Makmur, Jalan Anggrek, Desa Sambirejo, Jalan Kampar, Jalan Maleo, dan Desa Kajang. Bahkan, beberapa transaksi ilegal dilakukan secara online.

Tak hanya sekadar penindakan, AKBP Agus juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan menjauhi perilaku yang melanggar hukum.

“Kami harap operasi ini dapat menjadi peringatan bagi semua pihak. Jangan sampai Ramadan yang seharusnya menjadi bulan penuh berkah justru dinodai oleh tindakan kriminal. Dengan upaya ini, kami ingin memastikan masyarakat dapat beribadah dengan tenang dan nyaman,” pungkasnya.

Operasi yang berlangsung selama 12 hari ini diharapkan mampu menekan angka kejahatan di Kota Madiun. Polisi berkomitmen untuk terus memantau dan menindak segala bentuk pelanggaran yang meresahkan masyarakat.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.