Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sunawar orang tua dari Abd. Aziz warga desa Plalangan Kecamatan Kalisat mencari keadilan untuk anaknya di tahan, dengan tuduhan perampasan plastik penutup tembakau miliknya sendiri, Selasa (11/3/2025).
Peristiwa yang terjadi pada Oktober 2024, bermula saat dirinya bersama anaknya menjemur tembakau dilapangan desa dengan menggunakan penutup plastik,”ucap Sunawar orang tua Aziz saat di temui di rumahnya.
Lebih lanjut, Sunawar memerintahkan pekerjanya untuk membuka plastik, saat itu pekerjanya melaporkan, ada 1 penutup plastik dengan ukuran 8 X 9 meter yang hilang.
“Kebetulan saat itu tetangganya ZA juga menjemur tembakau di lapangan, paginya Abd Aziz bersama pekerjanya mendatangi rumah ZA dengan bermaksud menanyakan, apakah ada plastik miliknya yang ikut terlipat dengan milik ZA,”bebernya.
Masih kata Sunawar, Kemudian Abd Aziz pamit untuk mengecek, dan oleh ZA diizinkan untuk mengecek penutup plastik di saksikan banyak orang.
“Karena sudah izin untuk mencari plastik tersebut, anak saya dengan dua pekerjanya mencari ditumpukan plastik,”tambahnya.
Saat itu juga banyak pekerja lainnya, dan anak saya menemukan plastik miliknya yang ikut terlipat ditumpukan. Sehingga anak saya menyampaikan ke ZA untuk mengambilnya, dan diizinkan.
“Namun, anaknya mendapat panggilan dari Polsek atas laporan ZA, dengan tuduhan melakukan perampasan, sehingga anaknya diperiksa oleh penyidik Polsek Kalisat,”jelasnya.
Saat diperiksa di Polsek, anak saya memberikan keterangan dan menyebut ada saksi, bahwa tudingan melakukan perampasan tidak benar, dan pihak Polsek menyatakan juga akan memeriksa saksi.
“Namun saat beberapa saksi dihadirkan di Polsek Kalisat, justru saksi-saksi tidak diperiksa, dan disuruh pulang,”tegas Sunawar.
Hingga Abdul Aziz pada Senin 3 Maret 2025 dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jember, dikarenakan berkas sudah P21.
“Pihaknya menyebutkan, jika pihak Polsek Kalisat mencoba untuk melakukan mediasi dengan pelapor, tapi tidak ada titik temu. Sehingga perkara ini tetap berlanjut,”ujarnya.
Padahal, harga plastik tersebut, saya beli baru setahun lalu harganya hanya Rp. 450 ribuan, tapi kok sekarang ditahan dengan ancaman penjaranya 9 tahun.
“Kami memang orang tidak ngerti hukum, jika dilihat harga plastiknya, saya kok melihat tidak sebanding dengan ancamannya. Saya butuh keadilan, karena saksi-saksi yang saya ajukan tidak ditanggapi oleh penyidik ada apa??,”ucapnya.
Sementara di tempat terpisah Kapolsek Kalisat AKP. Bambang Hermanto, saat dikonfirmasi tidak ada di kantor terkait laporan perampasan dengan menggunakan pasal pemerasan dengan kekerasan, yakni pasal 368 KUHP yang ancamannya 9 tahun, belum memberikan keterangan sehingga berita ditayangkan.