Kriminal

Kirim Pupuk Subsidi Ilegal ke Wilayah Batur, Warga Wonosobo Berhasil Dibekuk Polres Banjarnegara

×

Kirim Pupuk Subsidi Ilegal ke Wilayah Batur, Warga Wonosobo Berhasil Dibekuk Polres Banjarnegara

Sebarkan artikel ini
Tersangka saat di periksa anggota Satreskrim Polres Banjarnegara, Rabu, 12/3/2025. (Foto : Gunawan/Lensa Nusantara).

Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Jajaran Satuan Reskrim Polres Banjarnegara berhasil mengungkap peredaran pupuk bersubsidi ilegal yang dikirim ke wilayah Kecamatan Batur, dalam operasi tersebut, Polisi juga mengamankan satu orang tersangka berinisial TE (42) warga Desa Perboto Kabupaten Wonosobo dengan barang bukti 3,5 ton.

Example 300x600

Melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Tugino, AH,MM, Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, SH, SIK, mengungkapkan, kasus tersebut terbongkar pada tanggal 7 Maret 2025 lalu, setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa di daerah Kecamatan Batur ada peredaran pupuk subsidi secara ilegal.

“Setelah mendapatkan informasi, terus pada 10 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Unit II Sat Reskrim Polres Banjarnegara melakukan penyelidilan wilayah Desa Batur, sesampainya di wilayah Dusun Purwajiwa, petugas melihat sebuah truk yang membawa muatan dengan ditutupi terpal warna hitam terparkir di depan Masjid Baitul Muttaqin,” katanya di Mapolres Banjarnegara, Rabu (12/3/2025).

Merasa curiga dengan muatan yang dibawa, petugas kemudian menghampiri dan melakukan pengecekan terhadap identitas pengendara, dimana sopir HK (18) dengan ditemani dua orang kuli bongkar muat yakni IS (26) dan SB (29).

Setelah melakukan pengecekan, ternyata truk tersebut mengangkut muatan pupuk bersubsidi jenis Npk Phonska sebanyak 70 karung dengan berat beratnya 50 Kg.

“Berdasarkan hasil interograsi, pupuk tersebut adalah milik TE (42) warga Desa Perboto Kecamatan Kalikajar Kabupaten Wonosobo yang rencananya akan dijual kepada orang lain, saat di masjid lagi menunggu pembeli, selanjutnya mereka kami amankan ke Polres Banjarnegara untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” bebernya.

Ia mengatakan, bahwa dalam kasus ini, pihaknya menetapkan satu orang tersangka inisial TE (42) pemilik pupuk, sekaligus penjual.

“Berdasarkanan pemeriksaan tersangka, mengaku membeli barang tersebut dari salah satu Kios Pupuk Lengkap (KPL) di Kabupaten Wonosobo dan akan dijual kepada seorang pembeli di Batur,” ucap Kasat Sugeng.

Masih kata Kasat,”Pupuk itu peruntukannya untuk petani yang mempunyai alokasi pupuk subsidi, akan tetapi tersangka menjual dengan harga 155.000 per karung dengan keuntungan Rp 40.000,” ucap dia.

Kepada Polisi, pelaku mengaku memulai bisnis pupuk ilegal sejak setahun yang lalu. Sejumlah barang bukti berupa 1 buah truk merek Mitsubishi type Colt Diesel dan Handphone berhasil di amankan untuk barang bukti.

Akibat ulahnya tersebut, tersangka TE siap-siap menerima dakwaan pasal berlapis, jika terbukti bermain pupuk subsidi ilegal, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 5 miliar.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.