Hukum

Kasus Narkoba di Kota Madiun Masih Tinggi, Humas PN Tekankan Pentingnya Kesadaran Hukum

×

Kasus Narkoba di Kota Madiun Masih Tinggi, Humas PN Tekankan Pentingnya Kesadaran Hukum

Sebarkan artikel ini

Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Madiun masih menjadi perhatian serius. Jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun menunjukkan angka yang mengkhawatirkan, menandakan bahwa upaya pencegahan dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba masih perlu ditingkatkan.

Berdasarkan data, sepanjang tahun 2024, PN Kota Madiun menangani 38 kasus narkoba. Sementara itu, hingga Maret 2025, sudah ada 4 perkara yang sedang berjalan.

Example 300x600

Menanggapi hal ini, Humas PN Kota Madiun, Dian Lismana Zamroni, SH, M.Hum, mengungkapkan bahwa banyak terdakwa dalam kasus narkoba tidak memahami konsekuensi hukum dari tindakan mereka.

BACA JUGA :
Korlap Gobak Sodor Jalani Persidangan di Pengadilan Negeri Bondowoso

“Banyak dari mereka tidak sadar bahwa penyalahgunaan narkotika memiliki hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Bahkan, sekadar menyimpan narkotika saja bisa berujung hukuman minimal 4 tahun penjara,” ujar Dian dalam wawancara pada Rabu, 19 Maret 2025.

Berikut beberapa ancaman hukuman dalam UU Narkotika yang sering tidak disadari oleh para terdakwa:

BACA JUGA :
Kurun Waktu 2 Bulan, Polres Kuansing Ungkap 16 Kasus Narkoba
  • Menyimpan atau memiliki narkotika: Minimal 4 tahun penjara.
  • Membeli atau menjual narkotika: Minimal 5 tahun penjara.
  • Menggunakan narkotika: Hukuman bervariasi sesuai dengan jenis dan jumlah yang dikonsumsi.

Dian juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati jika dititipi barang oleh orang lain. Jika barang tersebut ternyata narkotika, penerima titipan bisa terjerat hukum meskipun tidak menggunakannya.

Untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba, Dian menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih aktif, terutama di sekolah-sekolah.

“Saya berharap ada edukasi lebih luas tentang bahaya narkoba, tidak hanya dari segi kesehatan tetapi juga dari segi hukum. Anak-anak muda harus tahu bahwa sekadar kedapatan membawa narkoba saja bisa berujung hukuman berat,” tegasnya.

BACA JUGA :
Pasca Rumahnya Dieksekusi PN Bondowoso, Sejumlah Warga di Jambesari Terlantar

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi, diharapkan angka kasus narkoba di Kota Madiun dapat ditekan. Semua pihak baik pemerintah, penegak hukum, sekolah, maupun masyarakat perlu bekerja sama menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari ancaman narkotika.