Berita

Rokok Ilegal Merek Luxio Dijual Bebas di E-commerce

251
×

Rokok Ilegal Merek Luxio Dijual Bebas di E-commerce

Sebarkan artikel ini

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Rokok ilegal berwarna merah putih bertuliskan Luxio dipasarkan bebas di E-commerce.

Informasi yang dihimpun media ini, rokok ilegal itu dipasarkan melalui Blibli, Tokopedia hingga Facebook.

Example 300x600

Warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, rokok bermerek Luxio yang diproduksi tanpa pita cukai tersebut menurutnya sudah beredar hingga ke Jawa dari beberapa tahun lalu.

BACA JUGA :
Satpol PP dan Damkar Pamekasan Sosialisasi UU Cukai di 13 Kecamatan

“Sudah beberapa tahun jalan mas. Sudah sampe ke mana-mana peredarannya,” terangnya.

Pihaknya juga menyebut bahwa rokok itu milik pengusaha dengan inisial HA. HA merupakan pengusaha terkenal yang ada di Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

BACA JUGA :
Puluhan Ribu Rokok Cukai Ilegal Dimusnahkan, Ini Kata Kajari Bondowoso

“Pemiliknya diduga dia (HA,red) masyarakat di sini sudah tau semua pemiliknya mas,” urainya.

Dirinya juga menambahkan, untuk produksi dan peredaran rokok illegal di Madura harus ditindak secara serius oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai (BC) Madura.

BACA JUGA :
Kolaborasi Pemkab Madiun, Bea Cukai dan Seniman: Edukasi Masyarakat Tentang Rokok Ilegal

“Saya berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan tindakan tegas terkait adanya produksi bebas rokok illegal ini,” pungkasnya.