Hukum

Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan 2 Orang di Bondowoso Akhirnya Ditangkap Polisi

×

Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan 2 Orang di Bondowoso Akhirnya Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Kasat Lantas AKP Rochan (seragam coklat) saat melihat kondisi kendaraan akibat kecelakaan di halaman Satlantas Polres Bondowoso. (Dok. Humas Polres)

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sopir truck yang sempat melarikan diri usai kecelakaan yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia akhirnya ditangkap tim Satlantas Polres Bondowoso.

Kecelakaan itu terjadi pada 6 April 2025 sekira pukul 01.30 WIB, di jalan Desa Selolembu, Kecamatan Curahdami, Bondowoso.

Example 300x600

Kasat Lantas Polres Bondowoso, AKP Achmat Rochan, mengatakan sopir truck atau pelaku tabrak lari inisial JN kini sudah diamankan.

BACA JUGA :
Babinsa Kodim 0822 Bondowoso Melaksanakan Pendampingan Pelayanan Akseptor KB

KRONOLOGI KECELAKAAN

AKP Rochan memaparkan, kejadian tersebut tepatnya pada hari Minggu, tanggal 6 April 2025 sekira pukul 01.30 WIB, di Jalan Bondowoso-Besuki, Desa Selolembu, Kecamatan Curahdami, Bondowoso, antara mobil barang jenis Truck merk Mitsubishi Nomor Polisi : N 8454 NN dengan sepeda motor metic merk vario  Nomor Polisi : P-3766-XM yang dikendarai 2 orang yakni Solehuddin dan Muhammad Sutrisno, warga Desa Bendelan, Kecamatan Binakal.

BACA JUGA :
Gelar Bahtsul Masail, STAI At Taqwa Berkolaborasi dengan PCNU Bondowoso Melestarikan Tradisi Intelektual

Akibat kecelakaan tersebut kedua pengendara motor itu mengalami luka-luka kemudian dibawa ke Rumah sakit umum, namun nyawa mereka tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Sedangkan mobil truck melarikan diri. Polisi sempat mengejar hingga ke Kabupaten Jember, namun nihil.

Polisi Kemudian mendapati Informasi, kendaraan tersebut melakukan pengiriman barang ke Karantina hewan PT. Bumi Kironggo Joyo yang berada di daerah Rejoagung, Kecamatan Sumber Wringin, Bondowoso.

BACA JUGA :
Pos Kamling TMMD 123 Bondowoso Kokoh dan Indah, Sentuhan Profesional Koptu Marinir Iful Saifudin

“Akhirnya kami melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan menemukan titik terang,” ucap AKP Rochan, Selasa (8/4/2025).

Pelaku kini sedang menjalani interogasi dan pemeriksaan intensif di Mapolres setempat.
AKP Rochan menegaskan, pelaku akan dijerat pasal 310 ayat (4) dan atau Pasal 312 Undang undang Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(/*)