Berita

Oknum TNI AL Diduga Selingkuh dengan Oknum ASN Ponorogo, Korban Minta Proses Hukum Militer

×

Oknum TNI AL Diduga Selingkuh dengan Oknum ASN Ponorogo, Korban Minta Proses Hukum Militer

Sebarkan artikel ini
Usman Baraja dan Astrid Azizi, kuasa hukum korban setelah secara resmi melaporkan kasus ini ke markas polisi militer angkatan laut Surabaya

Tulungagung, LENSANUSANTARA.CO.ID – Seorang warga melaporkan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan istrinya dengan seorang oknum anggota TNI Angkatan Laut berinisial W. Dalam laporan yang beredar, pasangan selingkuh dari W diketahui merupakan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di wilayah Kabupaten Ponorogo.

“Ya, semenjak adanya dia, rumah tangga saya rusak,” ungkap korban dalam rekaman percakapan.

Example 300x600

Korban menyebut istrinya telah menjalin hubungan terlarang dengan W, yang mengakibatkan kehancuran rumah tangganya. Ia mengaku sangat dirugikan secara moral dan psikologis, dan berharap agar kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di institusi militer.

BACA JUGA :
Kadispendik Jember Akan Panggil Oknum Guru yang Diduga Berselingkuh

“Harapan saya, dia diadili seadil-adilnya. Sebagai abdi negara, seharusnya bisa menjadi teladan, bukan malah sebaliknya,” tegas korban.

Anggota Polisi Militer Angkatan Darat (Pom AD) Tulungagung, Nanda (Irul), membenarkan bahwa oknum TNI AL tersebut telah ditangkap di wilayah Tanon, Tulungagung.

“Sudah tertangkap dan sudah ada bukti. Tinggal proses pelimpahan karena yang bersangkutan merupakan anggota Angkatan Laut. Proses selanjutnya akan ditangani POMAL,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Korban juga meminta agar oknum tersebut dicopot dari status militernya dan diproses sesuai hukum militer. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait, baik dari TNI AL maupun instansi tempat ASN tersebut bekerja.

BACA JUGA :
Polda Jatim Tetapkan 13 Oknum Pendekar PSHT Jember Sebagai Tersangka Pengeroyokan Polisi saat Patroli

Pihak keluarga korban berharap keadilan ditegakkan dan kasus ini segera ditindaklanjuti secara serius.

Selanjutnya kuasa hukum korban, Usman Baraja dan Astrid Azizi, secara resmi melaporkan kasus ini ke Markas Polisi Militer Angkatan Laut V, Surabaya. Rabu, (09/04).

“Kami datang untuk menyerahkan laporan resmi sekaligus membawa bukti awal yang menunjukkan adanya pelanggaran disiplin dan etika berat yang dilakukan oleh terlapor. Kami berharap proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku, baik di lingkungan militer maupun sipil,” ujar Kuasa Hukum Korban.

BACA JUGA :
Oknum Petugas Satpol PP Madiun Diduga Lakukan Pungli Usai Operasi Pekat

Ia juga menambahkan bahwa kliennya mengalami tekanan mental dan kerugian sosial akibat tindakan tersebut.

Menjadi pelajaran berharga bahwa ini bukan hanya soal rumah tangga, tapi juga menyangkut integritas lembaga negara. Tindakan korban saat ini adalah mendorong agar tindak tegas diambil agar tidak mencoreng nama institusi.