Kaur, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda penting, Senin (14/04/2025), yakni Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024 serta Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna gedung DPRD Kabupaten Kaur.
Wakil Bupati Kaur, Abdul Hamid, S.Pd.I, hadir mewakili Bupati Kaur, Gusril Pausi, S.Sos., M.A.P., yang berhalangan hadir. Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa LKPJ merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas pemerintah daerah atas pelaksanaan pembangunan selama tahun anggaran 2024.
“Dengan disampaikannya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ini, Pemerintah Kabupaten Kaur telah memberikan gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan program pembangunan di berbagai bidang. Semua ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan visi dan misi daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2021–2026,” ujarnya
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kerja sama antara seluruh pemangku kepentingan dalam pembangunan daerah. “Kemajuan yang kita capai saat ini bukan hasil kerja individu, tetapi buah dari kolaborasi berbagai pihak. Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelaku pembangunan—baik dari unsur pemerintahan, swasta, maupun masyarakat,” ungkapnya
Selain agenda penyampaian LKPJ, rapat juga menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, sebagai pedoman legislatif dalam menyusun peraturan yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat Kaur.
Rapat Paripurna ini menandai komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.