Situbondo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Anggota DPRD Kabupaten Situbondo, Yogi Pratama angkat bicara terkait langkah Pemkab Situbondo yang merumahkan sekitar 600 tenaga honorer.
Menurut Legislator Demokrat ini, langkah yang diambil Pemkab Situbondo itu tidak populer, namun memang harus dilakukan.
“Tetapi yang perlu saya garis bawahi penyelesaiannya nasib 600 tenaga honorer yang dirumahkan ini. Jangan sampai pemerintah daerah itu lepas tangan,” ucapnya melalui sambungan telepon, Jumat, 02 Mei 2025.
Lebih lanjut, Yogi menyampaikan, solusi yang diberikan Pemkab Situbondo harus sesuai dengan kapasitas dan kemampuan tenaga honorer yang dirumahkan.
Sebab, bila tidak ada solusi dari pemerintah daerah, maka akan menambah angka pengangguran terbuka di Kabupaten Situbondo.
“Kami melihat untuk yang di bawah dua tahun, memang satu-satunya cara dirumahkan, tetapi pemerintah daerah ini jangan hanya berpikir masalah tenaga honorer, tetapi ini harus segera dicarikan solusi agar tidak menambah angka pengangguran,” katanya.
Yogi juga menegaskan, agar Pemkab Situbondo juga memperjuangkan ribuan PPPK Paruh Waktu untuk mendapat hak yang layak.
“Karena secara aturan mereka ini memenuhi, cuman dikembalikan ke pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah,” bebernya.
Sebelumnya, Ada sekitar 600 tenaga honorer di Lingkungan Pemkab Situbondo dirumahkan. Hal tersebut disampaikan Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo saat apel pagi di halaman belakang Kantor Pemkab setempat, Senin 28 April lalu.
“Keputusan ini dilakukan dengan berat hati setelah berbagai upaya untuk mempertahankan para tenaga non-ASN tidak membuahkan hasil. Kita sudah berjuang ke Jakarta, ke provinsi untuk mempertahankan mereka. Anggaran untuk mereka sudah ada, tapi kalau itu dibayarkan nanti akan jadi temuan BPK,”ujarnya.
Pria yang akrab disapa Mas Rio ini mengatakan, Pemkab Situbondo telah berjuang agar ratusan pegawai Non ASN tidak dirumahkan. Tujuannya menghindari terjadinya pengangguran terbuka.
“Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022, tertanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka saya meminta maaf, perjuangannya tidak berhasil. Dalam surat tersebut bagi tertulis Non ASN yang belum dua tahun harus dilepaskan atau dirumahkan,” beber Bupati Situbondo.
Mas Rio menjabarkan, 600 pegawai Non ASN yang dirumahkan terdiri dari sekitar 300 guru, 200 tenaga teknis, dan sisanya dari berbagai perangkat daerah.
“Kualitas sumber daya manusia yang dirumahkan sangat baik, hal ini sangat disayangkan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo, Wawan Setiawan menyatakan, bahwa meskipun anggaran untuk pembayaran pegawai Non ASN yang dirumahkan sudah tersedia, pembayaran honor tidak dapat dilakukan karena tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Karena tidak ada dasar, bahkan tali asih pun tidak diperkenankan, maka kalau dibayarkan itu justru kita salah. Sebagaimana disampaikan pak bupati bahwa uangnya sudah ada, tetapi karena dasarnya tidak ada, itu yang terjadi seperti itu,” ucapnya. (*)













