Kotawaringin Barat, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tahun ini menerapkan sistem penerimaan murid baru (SPMB) dengan empat jalur utama.
Hal ini disampaikan langsung oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar, Jamri, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (8/5/2025).
Menurut Jamri, sistem SPMB tahun ini secara umum tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Empat jalur yang digunakan dalam proses penerimaan adalah jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi. Namun, untuk jenjang SD, jalur prestasi tidak diberlakukan karena dinilai belum relevan bagi peserta didik usia dini.
“Nama dan istilahnya saja yang sedikit berubah. Kalau sebelumnya dikenal dengan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), sekarang kita menggunakan istilah SPMB atau Sistem Penerimaan Murid Baru. Tapi pada prinsipnya, tidak ada perbedaan mendasar,” jelasnya.
Terkait langkah konkret yang diambil untuk menjamin transparansi dan keadilan dalam proses penerimaan, Jamri menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan tahap sosialisasi di tinhkat kabupaten.
Sosialisasi ini melibatkan berbagai pihak, seperti Inspektorat Pemda, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan.
“Mulai hari ini sosialisasi kita lakukan. Insya Allah pukul 14.00 nanti akan ada penandatanganan kesepakatan bersama antara berbagai pihak terkait agar proses penerimaan berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pemerataan kualitas pendidikan agar tidak terjadi penumpukan siswa di sekolah yang dianggap favorit. Pemerintah, lanjutnya, tengah berupaya menghapus stigma sekolah unggulan dan mendorong masyarakat untuk memilih sekolah berdasarkan zonasi tempat tinggal.
“Guru-guru kita akan terus dibina agar profesional, sehingga kualitas pendidikan merata. Tidak ada lagi anggapan sekolah ini bagus, sekolah itu kurang baik. Semua sekolah kita dorong agar setara dalam layanan dan kualitas,” tambahnya.
Menjawab pertanyaan mengenai kuota khusus bagi siswa dari keluarga kurang mampu, disabilitas, atau anak guru, Jamri menjelaskan bahwa meskipun tidak ada kuota khusus secara resmi, sekolah tidak diperkenankan menolak siswa dalam kategori tersebut.
“Anak berkebutuhan khusus tetap akan diterima. Namun kami akui, masih ada kekurangan tenaga pendidik yang memiliki kompetensi mengajar siswa disabilitas. Ke depan, kami bersama DPRD dan Pemda akan mendorong pelatihan guru-guru agar bisa melayani semua anak, termasuk yang berkebutuhan khusus,” pungkasnya.
Dengan penerapan sistem ini, Dinas Pendidikan Kobar berharap seluruh anak usia sekolah di wilayahnya dapat terlayani dan mengenyam pendidikan yang layak, tanpa terkecuali.(Firman Muliadi).