Kotawaringin Barat, LENSANUSANTARA.CO.ID – Fraksi Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera (PAN-PKS) DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat menyampaikan pandangan umum mereka terhadap tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang III Tahun 2024/2025, yang digelar Selasa (18/6/2025) di ruang sidang utama DPRD Kobar.
Juru Bicara Fraksi PAN-PKS, Ade Rido Hadi, menegaskan bahwa fraksinya menyatakan setuju atas pembahasan lebih lanjut terhadap tiga ranperda yang diajukan, yakni:
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029
Dalam penyampaiannya, Ade Rido menjelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD 2024 merupakan bentuk akuntabilitas publik yang sangat penting, sedangkan perubahan APBD 2025 dianggap sebagai respons terhadap dinamika kebijakan dan kebutuhan daerah yang berkembang. Adapun RPJMD 2025–2029 dinilai sebagai panduan strategis dalam pembangunan daerah lima tahun ke depan.
“Kami berharap seluruh proses pembahasan dilakukan secara transparan dan mengedepankan kepentingan masyarakat,” ujarnya di hadapan pimpinan rapat, Sekda Kobar Rody Iskandar, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya.
Ade Rido juga menyampaikan apresiasi atas kesempatan yang diberikan kepada Fraksi PAN-PKS untuk menyampaikan pandangan umumnya dan berharap proses legislasi ini mendapat ridho Tuhan Yang Maha Esa, demi kemajuan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dengan adanya dukungan terhadap ketiga ranperda tersebut, diharapkan langkah-langkah strategis pemerintah daerah ke depan semakin terarah, terukur, dan mampu memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. (Firman Muliadi).