Kriminal

Cekcok Biaya Sekolah Anak, Suami di Jember Sekap Istri di Kamar, Kaki Dirantai Besi dan Dicambuk

242
×

Cekcok Biaya Sekolah Anak, Suami di Jember Sekap Istri di Kamar, Kaki Dirantai Besi dan Dicambuk

Sebarkan artikel ini
Kaki Korban di Rantai Besi, Selasa (1/7/2025).(Foto: Badri/ Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Jember. Seorang suami menyiksa istri sahnya selama lima hari karena persoalan biaya sekolah anak.

Peristiwa ini menimpa inisial E (37), warga Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah. Ia menjadi korban penyiksaan oleh suaminya sendiri, Nuril Huda (31), pada 23 hingga 27 Juni 2025.

Example 300x600

Kapolsek Jenggawah AKP Eko Basuki Teguh Argowibowo, membenarkan kejadian tersebut dan korban diikat pakai rantai dan disekap di dalam kamar.

BACA JUGA :
Kades Tegalrejo Gandeng Disdukcapil Jember Tertibkan Administrasi Kependudukan Secara Gratis

“Pelaku memukul korban dengan palu besi dan mencambuknya pakai selang rem motor. Bahkan korban diinjak-injak pelaku,”kata Kapolsek Jenggawah Selasa (1/7/2025).

Menurutnya, kejadian bermula saat pelaku dan korban cekcok soal biaya pendaftaran sekolah anak, namun pelaku yang emosi langsung mengikat kaki korban menggunakan rantai besi dan menguncinya dengan gembok.

Korban disekap di kamar dan mengalami penyiksaan fisik. Ia dipukul, ditendang, hingga punggungnya diinjak-injak menggunakan kaki pelaku selama lima hari berturut-turut.

BACA JUGA :
Diduga Pasien Meninggal Akibat Kelalaian RS Balung Jember, Keluarga Minta Pertanggungjawaban

“Pada Jumat (27/6), pelaku keluar rumah. Saat itu korban berhasil keluar kamar dengan kaki masih terikat rantai, lalu berteriak meminta pertolongan warga,”imbuhnya.

Sementara Saksi Tohari, perangkat desa setempat, mendengar teriakan korban. Kami langsung menghubungi polisi karena kondisinya sangat memprihatinkan,”ujar Tohari.

Tim Unit Reskrim Polsek Jenggawah bersama Resmob Selatan langsung mengamankan pelaku. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Jenggawah.

BACA JUGA :
Tinjau Vaksinasi KAUJE dan UNEJ, Gubernur JATIM Beri Bantuan Sosial

Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Jenggawah. Polisi berhasil membuka rantai besi dari kaki korban dan menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

Barang bukti yang diamankan berupa satu palu besi, selang rem motor, rantai besi, dan gembok yang digunakan untuk menyekap korban.

“Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Proses hukum saat ini masuk tahap penyidikan lanjutan,”paparanya.