Bondwoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – DPRD Bondowoso gelar Rapat Paripurna Perihal menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran Kegitan dilaksanakan di Ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso, Rabu, 9 Juli 2025.
Memasuki mekanisme pembicaraan tingkat II, maka pada kesempatan ini, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bondowoso akan menyampaikan laporan terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, dengan uraian sebagai berikut:
DASAR HUKUM
Dasar hukum pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Perubahan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019 tentang Pembentuk an Produk Hukum Daerah;
Peraturan DPRD Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata tertib DPRD.
WAKTU DAN TAHAPAN PEMBAHASAN
Jadwal dan tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, yang telah ditetapkan dalam Rapat Badan Musyawarah sebagaimana surat Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso tanggal 3 Juni 2024 Nomor: 170/300/430.7/2025 tentang jadwal Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
HASIL PEMBAHASAN
Hasil pembahasan akhir Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Bondowoso, dapat kami laporkan sebagai berikut:
Tim Anggaran hendaknya lebih cermat dan rasional dalam menetapkan Asumsi silpa dengan mempertimbangkan kondisi riil di setiap Perangkat daerah;
Terhadap semua Asset daerah yang belum terinventarisasi dan tersertifikasi untuk dilakukan pendataan, penghitungan dan penandaan, agar benar2 dikelola secara optimal pemanfaatannya sehingga dapat meningkatkan Pendapatan PAD;
Pemanfaatan sepadan jalan dan tanah stren sungai yang digunakan oleh masyarakat namun tidak jelas pengelolaannya, untuk segera di data kembali secara konkrit oleh Tim Satgas PAD dan dilaporkan secara berkala.
Penerimaan BPHTB yang rendah dibandingkan dengan Kabupaten lain se Jawa Timur, agar kedepan PPATS/ Camat agar lebih rasional dalam mengoptimalkan penerimaan dana BPHTB.
Untuk segera melakukan Updating/ pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menyesuaikan dengan standar harga pasar.
Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat di desa, agar pemerintahan daerah untuk segera memproses pengangkatan perangkat desa;
Perlu dilakukan koordinasi dengan semua pihak dalam rangka memberikan kebijakan dan keputusan pemanfaatan lahan Perhutani dan PTP oleh masyarakat Kecamatan Ijen.
Terkait semua saran dan/ Pertanyaan yang telah disampaikan oleh Badan Anggaran, agar mendapatkan tindak lanjut dan menjadi komitmen bersama Pemerintah daerah dan DPRD dalam rangka perbaikan tata kelola pemerintahan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada tahun-tahun mendatang.
Laporan Keuangan Realisasi APBD TA 2024 adalah sebagai berikut:a. Pendapatan Daerah Rp. 2.016.026.652.579,11 b. Belanja Daerah Rp. 2.126.696.251.510,52 Defisit Rp. 110.669.598.931,41 c. Pembiayaan Daerah Penerimaan Rp. 207.229.258.614,39 Pengeluaran Rp. 0,00 Pembiayaan Netto Rp. 207.229.258.614,39 Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp. 96.559.659.682,98
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian diatas, dapat kami simpulkan sebagai berikut:
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, dengan memperhatikan Laporan arus kas per 31 Desember 2024, terdapat sisa lebih pembiayaan sebesar Rp. 96.559.659.682,98 (Sembilan Puluh Enam Milyar Milyar, Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Juta, Enam Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah, , Sembilan Puluh Delapan Sen) yang dapat dianggarkan sebagai Penerimaan Pembiayaan pada Perubahan APBD Tahun Anggaaran 2025.
Mengingat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka untuk selanjutnya mohon ditetapkan dengan keputusan dewan.