Malang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal terus digencarkan oleh pemerintah. Salah satu langkah nyata terlihat dalam kegiatan Press Release Hasil Penindakan Rokok Ilegal dan Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan Barang Kena Cukai Ilegal yang digelar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II, Kota Malang, Rabu (9/7).
Acara ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Malang, Dra. Hj. Lathifah Shohib. Selain itu, tampak hadir Dirjen Bea dan Cukai, Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I dan II, jajaran Forkopimda Jawa Timur, Forkopimda Malang Raya, Satpol PP Provinsi Jawa Timur, instansi vertikal, serta awak media.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pemusnahan barang hasil penindakan berupa 8,64 juta batang rokok ilegal senilai Rp12,8 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp6,4 miliar dari hasil operasi Bea Cukai Kediri. Selain itu, turut dimusnahkan 2,51 juta batang rokok ilegal dan 114,6 liter arak bali senilai Rp3,7 miliar yang berpotensi merugikan negara Rp1,88 miliar, hasil operasi Bea Cukai Malang.
Wakil Bupati Malang secara aktif mengikuti jalannya acara dari awal hingga akhir. Ia bahkan bergabung bersama tamu undangan lainnya dalam pemusnahan simbolik barang bukti. Menurutnya, kehadiran dan keterlibatan pemerintah daerah dalam agenda semacam ini adalah bentuk komitmen serius dalam mendukung penegakan hukum dan perlindungan terhadap penerimaan negara.
“Ini adalah bentuk nyata bahwa kita semua, baik pemerintah pusat maupun daerah, harus bersinergi menjaga integritas fiskal negara. Peredaran barang ilegal bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga berdampak buruk pada iklim usaha dan kesehatan masyarakat,” ujar Wabup Lathifah.
Pembentukan Satgas Pencegahan Barang Kena Cukai Ilegal menjadi salah satu langkah strategis dalam menutup celah peredaran barang ilegal di berbagai daerah. Satgas ini merupakan hasil sinergi antara Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, DJBC, serta dukungan pemerintah daerah.
Menurut Dirjen Bea dan Cukai, keberadaan Satgas ini diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan, sekaligus menjadi kanal koordinasi lintas lembaga yang lebih efektif dalam menangani berbagai pelanggaran cukai. Tak hanya bertugas menindak, Satgas juga memiliki fungsi pencegahan dan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha.
Wakil Bupati Malang menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang mendukung penuh pembentukan Satgas tersebut. Ia menyatakan bahwa komitmen ini juga sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel sebagaimana dituangkan dalam visi Asta Cita.
“Kami siap berkolaborasi dengan seluruh instansi dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan lingkungan usaha yang sehat. Ini tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Butuh dukungan bersama dari masyarakat, pelaku usaha, serta aparat penegak hukum,” tambahnya.
Pemusnahan barang bukti kali ini tidak hanya menjadi simbol penindakan, tetapi juga peneguhan komitmen bersama untuk menjaga kedaulatan ekonomi negara. Rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa izin resmi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga merugikan masyarakat secara luas.
Pemerintah berharap, melalui pembentukan Satgas ini, akan muncul kesadaran publik yang lebih tinggi terhadap pentingnya menghindari dan melaporkan peredaran barang ilegal. Penguatan sinergi pusat-daerah diharapkan menjadi fondasi kuat dalam menjaga keberlanjutan fiskal nasional. (Ryo)