Berita

Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Bondowoso Bersama Bea Cukai Jember Temukan Rokok Tanpa Cukai

124
×

Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Bondowoso Bersama Bea Cukai Jember Temukan Rokok Tanpa Cukai

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bondowoso bersama Bea Cukai Jember menggelar operasi peredaran rokok ilegal di Kota Tape ini.

Kepala Satpol PP Bondowoso, Slamet Yantoko, mengatakan, dalam menggempur peredaran rokok ilegal, pihaknya melakukan operasi gabungan selama lima hari dari sejak Hari Senin dan Selasa, 7 – 8 November 2022.

Example 300x600

“Di hari pertama, kami bergerak ke desa Tanggulangin dan Desa Mandiro Kecamatan Tegalampel,” terangnya saat dikonformasi, Jumat (11/11).

BACA JUGA :
Satu Rumah Milik Warga Tenggarang Bondowoso Ludes Dilahap Si Jago Merah, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Dalam operasi gempur rokol ilegal tersebut, pihaknya melakukan penyisiran pada toko disepanjang jalan yang dilewati dan memasang striker himbauan gempur rokok ilegal.

“Di hari pertama, kita mendapatkan rokok tanpa cukai dengan merk Bongkar 86, sebanyak 1 Slop, berisi 20 batang,” katanya.

BACA JUGA :
Pasca Temuan Ulat pada Menu MBG di Bondowoso, Koordinator SPPG Tunggu Keputusan Pusat

Selain melakukan operasi disejumlah toko kata Slamet, pihaknya juga memberikan sosialisasi pada pedagang agar tidak menjual rokol tanpa cukai. Penyisiran di hari kedua, dilakukan di sekitar pasar Pakem, sepanjang jalan Pakem dan Desa Bukor.

“Hari Hasil Mendan Rokok Tanpa Cukai Dengan Merk Aura 2 Pack isi 20 batang,” kata mantan Staf Ahli Bidang Organisasi Pemkab Bondowoso itu.

BACA JUGA :
Anggaran Sektor Pariwisata di Bondowoso Kemungkinan Akan Dipangkas, Ketua DPRD Ungkap Penyebabnya

Menurut Slamet, beredarnya rokok ilegal tanpa cukai ini melanggar undang-undang pasal 54 UU No 39 Tahun 2007. Semua barang bukti dibawa oleh pihak Bea Cukai Jember. “Pemilik diberikan himbauan dan surat pernyataan agar tidak berjualan rokok ilegal,” pungkasnya. (Hosairi)