Pemerintahan

DPRD Kabupaten Malang Bahas Pencabutan Perda Adminduk, Ini Alasannya

×

DPRD Kabupaten Malang Bahas Pencabutan Perda Adminduk, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Foto rapat pembahasan Raperda tentang Pencabutan Perda Administrasi Kependudukan Kabupaten Malang bersama anggota Pansus, Tim Raperda, serta perwakilan OPD terkait di ruang rapat DPRD Kabupaten Malang.

Malang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang melalui Panitia Khusus (Pansus) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) terkait administrasi kependudukan (adminduk). Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Dr. Miskat, SH, MH, dan dihadiri oleh anggota pansus, tim Raperda, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Langkah ini diambil seiring dengan perubahan regulasi nasional yang menjadikan kewenangan penyelenggaraan administrasi kependudukan berada sepenuhnya di tangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.

Example 300x600

Dr. Miskat menyampaikan bahwa Perda Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, yang telah diubah melalui Perda Nomor 13 Tahun 2018, kini dianggap tidak lagi relevan.

BACA JUGA :
DPRD Kabupaten Malang Berikan Rekomendasi untuk Perbaikan LKPJ Bupati Malang 2024

“Dengan adanya perubahan regulasi nasional, standar dan pedoman dokumen adminduk kini menjadi kewenangan pusat. Pemerintah daerah tidak lagi memiliki ruang untuk menetapkan kebijakan teknis dalam bentuk perda,” jelas Miskat.

Pendapat senada disampaikan oleh akademisi dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr. Fathurrohman, SH, MHum. Menurutnya, terdapat sejumlah dasar hukum yang secara eksplisit memindahkan kewenangan pengaturan administrasi kependudukan ke pemerintah pusat.

BACA JUGA :
Doa Bersama di Malang, Mengenang Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan dengan Air Mata dan Harapan

Ia merinci regulasi-regulasi yang menjadi dasar pencabutan perda, di antaranya:
Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, PP No. 40 Tahun 2018, yang memberikan kewenangan teknis kepada kepala daerah melalui Peraturan Bupati atau Wali Kota, Permendagri No. 108 Tahun 2019, sebagai pelaksanaan dari Perpres tersebut, yang secara lengkap mengatur teknis adminduk dan catatan sipil.

“Dengan berlakunya Permendagri 108/2019, maka norma-norma hukum terkait adminduk sudah diatur secara rinci. Maka, keberadaan perda yang lama menjadi tumpang tindih dan tidak efektif lagi,” jelas Fathurrohman.

BACA JUGA :
Berakhirnya Masa Jabatan, Wabup Malang Didik Gatot Subroto Sampaikan Salam Perpisahan

Sebagai solusi, pihak Pemerintah Kabupaten Malang akan merancang Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur hal-hal teknis yang belum dijabarkan secara detail dalam regulasi pusat, tanpa melampaui batas kewenangan yang telah ditentukan.

Pencabutan perda ini dianggap sebagai bagian dari penyelarasan tata kelola hukum dan upaya menyederhanakan regulasi daerah agar tidak bertabrakan dengan hukum yang lebih tinggi. Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Malang dalam mengikuti arah kebijakan nasional dan memperkuat pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan.