Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Perwakilan Bank Indonesia (BI) Cabang Jember menyebut rekening yang digunakan untuk tindak pidana atau kejahatan akan diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Termasuk judi online, itu kan tindak pidana juga,” kata perwakilan BI Jember, Gunawan, usai bertemu Bupati Bondowoso, di Pendopo setempat, Jumat, (1/8/2025).
Kendati demikian, Gunawan menegaskan bahwa pemblokiran rekening yang digunakan untuk tindak pidana kejahatan adalah ranah PPATK.
“Pemblokiran bukan ranah BI ya, nanti PPATK akan memberikan data -data rekening yang akan diblokir itu ke BI,” ujarnya.
Gunawan mengatakan, sejauh ini pihak BI belum menerima keluhan masyarakat terkait pemblokiran rekening.
“Belum ada nih keluhan atau laporan masyarakat yang rekeningnya diblokir,” tutur Gunawan.
Sebagai informasi, BI Jember bertemu Bupati Bondowoso diantaranya membahas program besar yang akan melibatkan unsur-unsur dinas terkait, kegiatan BI akan dilaksanakan di Kabupaten Bondowoso dalam waktu dekat.(*)














