Sidoarjo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum perpajakan. Melalui kegiatan Pekan Sita Serentak yang digelar pada 28 Juli hingga 1 Agustus 2025, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II melakukan penyitaan 217 aset milik 164 penunggak pajak, dengan total nilai taksiran mencapai Rp31,5 miliar.
Kegiatan yang berlangsung serentak bersama Kanwil DJP Jawa Timur I dan III ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam mengamankan penerimaan negara. Total tunggakan pajak dari para penunggak yang disita asetnya mencapai angka fantastis, yakni Rp219,7 miliar.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, menegaskan bahwa penyitaan dilakukan sebagai upaya hukum terakhir setelah semua proses penagihan secara persuasif tidak membuahkan hasil. “Penyitaan ini adalah langkah hukum yang harus ditempuh setelah pendekatan persuasif. Kewajiban pajak adalah bentuk nyata kontribusi kepada negara, bukan sekadar kewajiban administratif,” ujar Vita, Jumat (1/8/2025).
Aset-aset yang disita merupakan hasil dari kegiatan asset tracing oleh tim Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dan telah melalui proses verifikasi hukum yang sah. Adapun jenis aset yang disita bervariasi, mulai dari kendaraan mewah, tanah, bangunan, hingga mesin produksi usaha.
Vita juga menekankan bahwa pihak DJP tetap membuka ruang negosiasi bagi wajib pajak yang ingin menyelesaikan kewajibannya. “Kami masih memberi kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya. Jika diselesaikan sebelum lelang, aset yang disita masih bisa dikembalikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, dirinya berharap tindakan ini menjadi peringatan tegas bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran pajak. “Kepatuhan tidak cukup didorong oleh imbauan, tapi juga perlu konsistensi dalam penegakan hukum. Ini menjadi pesan kuat bahwa pemerintah serius,” pungkas Vita.
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan ketentuan UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan No. 61 Tahun 2023, yang mengatur tata cara pelaksanaan penagihan pajak yang masih harus dibayar.
DJP Jatim II memastikan akan terus menjalankan fungsi edukasi, pelayanan, dan penegakan hukum secara tegas namun humanis. Dengan langkah terukur seperti ini, DJP berharap tingkat kepatuhan pajak semakin meningkat di masa mendatang.