Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, memberikan sanksi tegas terhadap bawahannya yang terbukti lalai tidak masuk kerja.
Kali ini sanksi diberikan kepada Mike Nurhidayah yang menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Kabid Rehsos) di Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB).
Mike diberi sanksi penurun pangkat satu tingkat, dari eselon III ke eselon IV. Tak hanya itu, ia juga dipindah sebagai Kasi pelayanan pemerintahan di Kecamatan Grujugan.
“Benar bahwa pelaksanaan pelantikan hari ini merupakan tindak lanjut terhadap penetapan keputusan Bupati terhadap penjatuhan sanksi kepada yang bersangkutan,” kata Kepala Inspektorat Bondowoso, Ahmad, usai menggelar sidang etik ASN di kantor Pemda, Rabu (13/8/2025).
Menurut Ahmad, berdasarkan hasil pemeriksaan tim pemeriksa pelanggaran disiplin dan bukti-bukti yang ada, Mike terbukti tidak masuk kerja kurang lebih sekitar 27 hari.
“Sehingga sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 yang bersangkutan dikenakan sanksi berat, yakni penurunan pangkat,” ucap Ahmad.
Ahmad mewanti wanti bagi ASN lain agar kasus ini dijadikan pelajaran agar tak terjadi lagi.
“Disiplin kerja dan kepatuhan adalah bagian integritas ASN, maka dari itu kami harap ke depan tidak ada lagi ASN berperilaku abai terhadap tanggungjwabnya sebagai pelayan masyarakat,” pungkasnya. (*)