Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Kabupaten merupakan lembaga legislatif yang berperan penting melakukan pengawasan pelaksanaan Perda dan APBD, serta kebijakan pemerintah daerah.
Salah satu topik yang kerap menjadi sorotan saat ini adalah besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota DPRD.
Gaji serta tunjangan kesejahteraan anggota DPRD Bondowoso diatur berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso, nomor 7 tahun 2017, tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Kemudian secara rinci diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 13 tahun 2025 tentang kemampuan keuangan daerah, besaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses, serta besaran dana operasional bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Dalam Perbup Bondowoso nomor 13 tahun 2025, pasal 3 menyebut, besaran tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp.10.500.000.
Tunjangan Komunikasi intensif adalah tunjangan berupa uang yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD setiap bulan, dalam rangka mendorong peningkatan kinerja dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.
Kemudian anggota DPRD juga menerima tunjangan senilai Rp.10.500.000, per orang untuk melakukan serap aspirasi di dapilnya atau yang dikenal dengan reses.
Tunjangan reses adalah tunjangan yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD setiap turun ke Daerah Pemilihan (Dapil) saat melakukan reses.
Selain itu, Ketua dan wakil ketua DPRD juga mendapat dana operasional (DO). Besaran DO yang diatur dalam Perbup Bondowoso yakni, Ketua DPRD sebesar Rp.8.400.000, setiap bulan dan Wakil Ketua DPRD Rp.4.200.000 setiap bulan.
Dana operasional (DO) ketua dan wakil ketua DPRD diberikan setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas sebagai wakil rakyat sehari-hari.
Pimpinan dan anggota DPRD juga menerima penghasilan meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain.
Pimpinan dan anggota DPRD juga mendapat tunjangan kesejahteraan seperti jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja. (*)