Pemerintahan

Dinilai Ganggu Keindahan Pengguna Trotoar, Satpol-PP Edukasi dan Sanksi PKL di Alun-alun Jember

1078
×

Dinilai Ganggu Keindahan Pengguna Trotoar, Satpol-PP Edukasi dan Sanksi PKL di Alun-alun Jember

Sebarkan artikel ini
Satpol-PP Jember Berikan Edukasi Ke PKL di Alun Alun Jember Nusantara, Senin (8/9/2025).(Foto: Badri/ Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terus berupaya menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar Alun-Alun Jember.

Langkah ini diambil untuk menjaga kebersihan, keindahan, dan kenyamanan fasilitas publik yang telah direvitalisasi dengan anggaran besar, Senin (8/9/2025).

Example 300x600

Menurut Kasatpol PP Jember, Bambang Rudianto, bahwa penataan ini diawali dengan pendekatan persuasif dan edukasi. “Intinya, kami mengajak mereka (PKL) untuk saling menjaga karena Alun-Alun Jember ini sudah bersih dan indah.

BACA JUGA :
RS Bina Sehat Jember Luncurkan Ambulans Gratis untuk Melayani Masyarakat

“Kita semua ingin warga Jember maupun wisatawan bisa nyaman menikmati fasilitas umum ini,” ujar Bambang Rudianto.

Revitalisasi Alun-Alun yang menelan biaya APBD cukup besar menghadirkan berbagai fasilitas baru, seperti patung dan videotron raksasa.

“Namun, keberadaan PKL di trotoar kerap mengganggu keindahan dan fungsi utamanya sebagai jalur pejalan kaki,” ujarnya.

Menurut Bambang, Pihaknya sudah melakukan sosialisasi intensif kepada para pedagang. “Kami informasikan, silakan berjualan, tapi tidak di area trotoar.

BACA JUGA :
Anggota DPRD Jatim Dukung Pembentukan Kopdes Merah Putih, Ini Pesan Pentingnya

“Kita hormati semua kepentingan, baik itu pejalan kaki yang ingin menikmati suasana Alun-Alun, maupun para pedagang,” imbuhnya.

Namun, ia tidak menampik bahwa masih ada beberapa pedagang yang membandel. Oleh karena itu, setelah tahap sosialisasi dianggap cukup, tindakan tegas akan diberlakukan.

“Tentu nanti ada peringatan dan sanksi. “Kami sudah cukup fleksibel dengan memberikan peringatan, namun jika masih ada yang membandel, akan ada sanksi.

BACA JUGA :
Lurah Kebonsari Jember Berikan Pelayanan Adminduk Door to Door

Bambang menegaskan, wajib warga Jember untuk mengikuti peraturan yang berlaku.

‘Penertiban ini, tidak hanya bertujuan untuk menegakkan peraturan, tetapi juga untuk menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa fasilitas publik adalah milik bersama yang harus dijaga,” paparanya.

Sementara Dullah salah satu pedagang kopi, dirinya tetap jualan di pinggir jalan kalau tidak boleh jualan di trotoar, “kita pindah ikuti aturan,” pungkasnya.