Hukum

Terungkap Identitas Pelapor Klinik Syaibah Padaherang Pangandaran

1870
×

Terungkap Identitas Pelapor Klinik Syaibah Padaherang Pangandaran

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – mengenai identitas si pelapor kini muncul nama Herdis yang melaporkan klinik Syaibah tidak berizin dan mencuat, di kalangan publik, sehingga sampai ada gugatan di Pengadilan Negeri Ciamis,

Untuk memperoleh keterangan dari Pelapor, kuasa hukum pelapor yaitu Miftah, dikonfirmasi oleh salah satu media melalui jaringan seluler WhatsApp menjelaskan terkait identitas pelapor “. ( Senin, 29/09/2025).

Example 300x600

HRD atau pelapor adalah yang bernama Herdis, warga Kabupaten Pangandaran sesuai dengan yang tertera didalam KTP, KTP tersebut sudah dilampirkan di surat dipersidangan perkara nomor 10 PDT 2025 di PN Ciamis”. Ungkapnya”.

BACA JUGA :
PHBI Isra Mikraj di Nurul Jannah Padaherang Pangandaran Berjalan Khidmat

Apakah ada korelasinya dengan Klinik ? dan kenapa satpol PP menerima laporan ?, berarti kan jelas ada korelasinya dengan Klinik, jelas ada legal standingnya, diatur dalam pasal 2 ayat 1 hurup a, b dan c “ sambung Miftah”.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, nomor 68 tahun 1999, tentang tatacara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang mana dijelaskan bahwa peran serta masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dilaksanakan dalam bentuk,

BACA JUGA :
Rapat Paripurna DPRD Pangandaran, 124 Peraturan Daerah Telah Ditetapkan

a ; berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan negara,

b ; hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari negara,

c ; hak dan mendapat tanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggara negara, “ Papar Miftah”.

Kesimpulan nya “ beliau itu saudara Herdis punya hak, sebagai warga negara untuk menyampaikan informasi kepada penyelenggara negara dalam hal ini Satpol PP, terkait tentang dugaan yang dilaporkan Herdis tentang adanya klinik yang tidak berizin kepada Satpol PP dan Dinas – dinas terkait” ungak Miftah”.

BACA JUGA :
Fraksi Golkar DPRD Pangandaran Berikan Pandangan Umum Terhadap Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023

“Pemahaman Herdis menyampaikan informasi tersebut, kita juga sebagai masyarakat. kan belum menjadi kesimpulan, benar atau tidak yang dilaporkan saudara HRD, karena dia baru menerima informasi sementara, bahwa ada klinik yang belum berizin sementara”.

“Saya tidak tahu pasti realnya,.saya tidak mau mendahului proses persidangan karena hal ini sedang berjalan dikepolisian”.

“ Bahwa Herdis itu mendapatkan informasi bahwa ada klinik yang belum berizin, dan menyampaikan ke pihak satpol PP “. Pungkasnya. (N.Nurhadi)