Situbondo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Dinas Kesehatan mengalokasikan anggaran sebesar Rp39,4 miliardari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 untuk membiayai Program Berantas (Berobat Gratis Tanpa Batas). Anggaran ini digunakan untuk menanggung iuran jaminan kesehatan masyarakat Situbondo, termasuk pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Untuk membayar iuran jaminan kesehatan masyarakat Kabupaten Situbondo yang didaftarkan dalam program berobat gratis tanpa batas (Berantas), termasuk bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo mengalokasikan dana sebesar Rp39,4 miliar dari DBHCHT tahun 2025,” terang Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo, dr. Sandi Hendrayono, Jumat, 10 Oktober 2025.
Perkuat Perlindungan Sosial dan Layanan Kesehatan
Menurut dr. Sandi, pemanfaatan anggaran DBHCHT di bidang kesehatan merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memperkuat jaminan perlindungan sosial dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
“Anggaran DBHCHT ini menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan masyarakat tetap memiliki akses layanan kesehatan gratis,” ujarnya.
Total anggaran sebesar Rp39.436.546.829 tersebut diprioritaskan untuk pembayaran BPJS Kesehatan bagi masyarakat Situbondo yang terdaftar dalam Program Berantas.
“Dengan pembiayaan dari DBHCHT, maka masyarakat tidak perlu lagi khawatir terhadap beban biaya layanan kesehatan di setiap faskes, baik di daerah Kabupaten Situbondo maupun luar Kabupaten Situbondo,” tegasnya.
Pertahankan Capaian Universal Health Coverage (UHC)
dr. Sandi menegaskan, Program Berantas juga menjadi bagian dari komitmen Pemkab Situbondo untuk mempertahankan capaian Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta.
“Dengan dukungan anggaran DBHCHT, Dinas Kesehatan terus memperluas kepesertaan masyarakat dalam program jaminan kesehatan nasional,” tuturnya.
Status UHC di Situbondo, lanjutnya, tidak hanya dipertahankan, tetapi juga disertai peningkatan kualitas layanan di seluruh fasilitas kesehatan, baik puskesmas maupun rumah sakit daerah.
“Pemanfaatan anggaran DBHCHT di bidang kesehatan ini bukan hanya sekadar untuk membayar iuran BPJS, tapi juga untuk mendukung pembangunan sektor kesehatan secara menyeluruh,” beber dr. Sandi.
Dukungan Lintas Sektor dan Pengawasan Ketat
Dinas Kesehatan Situbondo juga menggandeng Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, dan BPJS Kesehatan dalam melakukan sinkronisasi data penerima manfaat agar program berjalan tepat sasaran.
“Sinkronisasi data ini penting agar tidak ada tumpang tindih peserta dan seluruh anggaran DBHCHT benar-benar digunakan secara efektif. Karena setiap rupiah dari anggaran DBHCHT harus memiliki manfaat yang jelas. Kami juga melakukan verifikasi rutin agar penerima manfaat benar-benar masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, dr. Sandi menyebutkan bahwa pemanfaatan DBHCHT merupakan bentuk sinergi antara sektor ekonomi dan sosial.
“Anggaran DBHCHT merupakan wujud nyata sinergi antara sektor ekonomi dan sosial. Hasil dari cukai tembakau ini kita kembalikan untuk kepentingan masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” paparnya.
Melalui alokasi DBHCHT sebesar Rp39,4 miliar ini, Pemerintah Kabupaten Situbondo menunjukkan komitmen kuat dalam memperluas perlindungan kesehatan bagi seluruh warganya. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa dana DBHCHT tidak hanya berkontribusi pada perekonomian daerah, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan dan kesehatan masyarakat Situbondo.














