Daerah

Perluas Jangkauan Edukasi ke Masyarakat, Satpol PP Magetan Gelar Sosialisasi Rokok Ilegal Libatkan Perangkat Desa

1175
×

Perluas Jangkauan Edukasi ke Masyarakat, Satpol PP Magetan Gelar Sosialisasi Rokok Ilegal Libatkan Perangkat Desa

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Satpol PP bersama Perangkat Desa di RM Harmada Joglo Magetan

Magetan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan terus menggencarkan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal bertempat di RM Harmada Joglo Magetan, langkah ini dilakukan untuk memperluas jangkauan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami bahaya dan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal. Kamis (16/10/2025).

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Magetan, Gunendar, mengatakan pihaknya secara khusus melibatkan perangkat desa dalam kegiatan sosialisasi. Menurutnya, perangkat desa memiliki peran penting karena dekat dengan masyarakat dan dapat menyampaikan pesan langsung dalam berbagai forum di lingkup desa.

Example 300x600

“Target kami perangkat desa, karena mereka memiliki relasi masyarakat yang luas. Mereka bisa menyampaikan dalam forum atau acara di desa, baik tingkat RT, RW, maupun kegiatan lingkungan. Harapan kami, penyebaran pengenalan terhadap Gempur Rokok Ilegal bisa meluas di Kabupaten Magetan,” jelas Gunendar, Kamis (16/10/2025).

BACA JUGA :
RSUD Sayidiman Magetan Gelar Kegiatan Visitasi dan Baksos Geriatri di UPT Pelayanan Sosial Tresna Wedha

Ia menambahkan, banyak masyarakat belum menyadari bahwa bisnis rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara serta berdampak buruk bagi masyarakat.

BACA JUGA :
Besok, Satpol PP Pamekasan dan Bea Cukai Razia Penjual Rokok Ilegal

“Ketika mereka mengetahui efek buruk dari peredaran rokok ilegal, orang yang sebelumnya mengambil rezeki atau manfaat dari bisnis itu akan berpikir ulang. Di balik bisnis rokok ilegal ada kerugian besar bagi negara dan masyarakat,” ujarnya.

Gunendar menegaskan, pelaku yang telah ditindak hukum atas kasus rokok ilegal umumnya jera karena sanksi yang diterima cukup berat.

“Dalam jumlah besar yang ditangani atau melalui penyidikan Bea Cukai Madiun, mereka pasti jera. Denda hukumannya membuat pelaku rugi selamanya,” tegasnya.

BACA JUGA :
RSUD dr Sayidiman Magetan Tersedia USG 4D, Janin Terlihat Lebih Jelas

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak lagi terlibat dalam aktivitas peredaran rokok ilegal.

“Kami harap teman-teman yang masih mengambil manfaat dari rokok ilegal segera berhenti. Selain merugikan negara, tanpa pengawasan pemerintah tentu ada efek buruk bagi masyarakat atau pengguna produk tersebut,” tambahnya.

Melalui sosialisasi yang masif di tingkat desa, Satpol PP Magetan berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal semakin meningkat, sehingga peredaran produk tanpa cukai di wilayah Magetan dapat ditekan secara signifikan.