Jombang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres Jombang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang lansia bernama Hj Mutmainah (74) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tembelang. Pelaku pembunuhan adalah S (46), yang diketahui masih saudara korban.
Menurut keterangan Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara membekap korban menggunakan bantal hingga lemas, kemudian menyeret tubuh korban ke lantai hingga kepala korban terbentur keras. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku membawa jasad korban ke wilayah Ngimbang, Kabupaten Lamongan, untuk dihilangkan jejak dengan cara dibakar.
“Pelaku melakukan pembunuhan ini dengan sangat keji dan terencana. Kami masih melakukan penyidikan untuk mengungkap motif sebenarnya di balik aksi pembunuhan ini,” ungkap AKP Margono.
Pelaku dijerat Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban merupakan lansia dan pelaku memiliki hubungan dekat dengan korban. Polres Jombang memastikan penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Jombang berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya.














