Pemerintahan

Peta Batas Desa di Rembang, Bambang: Langkah Awal Pembangunan Desa yang Berkelanjutan

795
×

Peta Batas Desa di Rembang, Bambang: Langkah Awal Pembangunan Desa yang Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini
Kabid Pengembangan dan Penataan Desa di Dinpermades Kabupaten Rembang, Bambang Priyantoro

Rembang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tujuan penetapan peta batas desa di Kabupaten Rembang ialah, Meningkatkan tertib administrasi pemerintahan, Memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah desa, Meningkatkan kualitas pelayanan publik, Meningkatkan percepatan pembangunan, Meningkatkan kerja sama antar desa, Meningkatkan kemampuan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan

Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan dan Penataan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang Bambang Priyantoro. Dalam sosialisasi penegasan peta batas desa dengan digitalisasi desa untuk membuka ruang produktif bagi masyarakat.

Example 300x600

Untuk memastikan peta batas desa, kita harus duduk bersama dengan tiga elemen kelembagaan diantaranya Dinas Kelautan dan Perikanan ( Dinlutkan) Kabupaten Rembang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) dan bagian hukum.

BACA JUGA :
Karanganyar dan Wonogiri Boyong Juara 1 Ajang Bergengsi Pra Porprov Jateng 2025 di Rembang

Menurut Bambang, peta batas desa sangat penting untuk mengetahui luas desa, karena dengan adanya batas desa yang jelas, maka dapat menentukan luas wilayah desa secara akurat, mengidentifikasi sumber daya alam dan potensi desa, meningkatkan perencanaan pembangunan desa, meningkatkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan dan mengurangi konflik batas wilayah antar desa,” jelasnya saat ditemui LensaNusantara diruang kerjanya. Selasa (11/11/2025)

Dalam batas desa, Bambang mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Rembang tentang batas desa, Perbup No. 66 Tahun 2024 tentang Batas Desa Jadi Kecamatan Sumber, Perbup No. 62 Tahun 2024 tentang Batas Desa Kedungtulup Kecamatan Sumber. Satu desa, satu Perbup.

Kedua peraturan ini mengatur tentang batas desa di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, dan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kejelasan serta kepastian hukum terhadap batas wilayah desa

BACA JUGA :
Alun - alun Lasem Rembang Mempunyai Nuansa Historis dan Kaya Kuliner

Ia menambahkan peta batas desa diperbolehkan menggunakan dana desa. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa) No. 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang menyebutkan salah satu prioritas penggunaan dana desa adalah untuk kegiatan pemetaan batas desa.

Peta batas desa sangat penting untuk mengetahui luas dan batas wilayah desa, serta untuk meningkatkan perencanaan pembangunan desa. Dengan demikian, penggunaan dana desa untuk pemetaan batas desa dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan meningkatkan kualitas hidup warga desa.

“Namun, perlu diingat bahwa penggunaan dana desa harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan harus dipertanggungjawabkan dengan baik,” terang Bambang.

BACA JUGA :
Nelayan Rembang Mancing Belanak Dengan Botol Bekas dan Tepung Terigu

Di Kabupaten Rembang, Alhamdulillah sudah ada 108 desa, beberapa permasalahan kecil seperti klem yang berbeda. Beberapa desa sudah dibuatkan Peraturan Desa (Perdes), contohnya di desa Pasar Banggi, sudah bagus. “Desa yang segera menyusul diantaranya, desa Mojo, Dresi, Tasik Harjo untuk segera melakukan pemasangan patok batas desa. Untuk desa Banyudono sudah konsultasi untuk pemasangan patok batas desa,” bilangnya.

Selain kami, ada 9 elemen lembaga kedinasan yang kami ajak berdiskusi, selain itu ada 28 tahapan yang harus dilalui dalam penentuan peta batas, yang paling penting adalah keterlibatan masyarakat dalam berpartisipasi.

Dengan demikian, penetapan batas desa diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup warga desa