Berita

Sidang Pembuktian Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan JTV, Terdakwa Sanggah Ketidakhadiran Pelapor

56
×

Sidang Pembuktian Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan JTV, Terdakwa Sanggah Ketidakhadiran Pelapor

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, LENSANUSANTARA.CO.ID – Perkara dugaan seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) buah ubi mengintimidasi Abdurahman Fauzi, wartawan JTV Madura di kawasan Arek Lancor, Sabtu (11/01/2025) lalu memasuki babak baru yakni sidang pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. Jum’at (21/11/2025).

Berdasarkan data yang dihimpun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan pelapor, terdakwa dan saksi-saksi.

Example 300x600

Dalam jalannya sidang, pertama hakim ketua memeriksa pelapor, namun dikarenakan tidak hadir dilanjutkan ke pemeriksaan terdakwa.

BACA JUGA :
Pilkada 2024, Ketua IKASA Pademawu Inginkan Calon Bupati Pamekasan Mampu Rangkul Tiga Tokoh untuk Bersatu

Saat diperiksa terdakwa dimintai keterangan tentang identitas diri, dan sempat menyanggah perihal ketidakhadiran pelapor yang disampaikan pimpinan sidang bahwa yang bersangkutan sedang menjalankan tugas redaksinya di luar Madura.

BACA JUGA :
Wabup Pamekasan Fattah Jasin Salurkan Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial Kewirausahaan untuk Penyandang Disabilitas

“Saya tadi malam sempat melihat Fauzi (pelapor) ada di Pamekasan,” sanggah Abdullah alias ABE (terdakwa) di depan pimpinan sidang.

Pimpinan sidang menyampaikan bahwa pelapor telah mengirimkan surat tugas kepada JPU bahwa tertanggal 20 November 2025 menjalankan tugas di Mojokerto.

BACA JUGA :
Madura Milenial Institut Gelar Diskusi Publik Era Transformasi BUMN di Pamekasan

Tak hanya itu. Saksi-saksi juga diperiksa di persidangan yakni satu dari anggota satpol PP dan satu saksi sesama rekan jurnalis.

Mereka juga menyampaikan kesaksian di hadapan pimpinan sidang dan JPU.

Dikarenakan pelapor tidak hadir maka akan digelar sidang selanjutnya.