Kotawaringin Barat, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 70 perkara tindak pidana umum, Kamis (11/12/2025), bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Kobar dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan eksekusi perkara, baik eksekusi badan maupun eksekusi barang bukti. Total 267 barang bukti dari berbagai jenis tindak pidana dimusnahkan pada kegiatan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Dr. Nurwinardi, SH., MH., menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam menuntaskan proses penanganan perkara secara profesional.
“Ini adalah bagian dari akuntabilitas Kejaksaan dalam memastikan kepastian hukum. Semua proses berjalan baik berkat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Polres dan BNN,” ujar Kajari.
Beliau menegaskan bahwa kerja sama dengan Polres Kobar, khususnya Satresnarkoba, serta BNN baik di tingkat provinsi maupun pusat akan terus diperkuat untuk menekan peredaran narkotika dan menjaga ketertiban masyarakat.
Kajari juga menyampaikan pesan khusus kepada generasi muda agar menjauhi narkoba.
“Narkotika sangat berbahaya dan dapat merusak masa depan. Kami mengimbau generasi muda untuk tidak pernah mencoba mendekati narkoba. Kenali hukum dan jauhi hukuman,” tegasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, di antaranya:
Oharda,
Pencurian,
Perlindungan anak,
Pencabulan,
Penganiayaan,
Kesehatan,
Serta narkotika.
Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh Kasat Reskrim yang mewakili Kapolres Kobar, Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kepala Dinas Kesehatan, dan sejumlah undangan lainnya.
Kejari Kotawaringin Barat berharap melalui kegiatan ini, masyarakat semakin sadar hukum dan turut serta menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.(Firman Muliadi).














