Daerah

Hanya 1 dari 9 Desa di Kecamatan Jambesari Bondowoso Lunas PBB

0
×

Hanya 1 dari 9 Desa di Kecamatan Jambesari Bondowoso Lunas PBB

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Menjelang akhir tahun 2025 ini, ada delapan desa di Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Bondowoso, yang belum melunasi kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB), hanya satu desa yang dinyatakan lunas PPB 100 persen.

Example 300x600

Camat Jambesari Darus Sholah, Zainur Ridho, mengakui bahwa diwilayahnya ada sembilan desa dan hanya satu desa lunas PBB sampai pertengahan Desember 2025 ini.

“Kami di Kecamatan sudah maksimal dari awal menyampaikan ke desa-desa bagaimana urusan pajak ini tuntas sebelum tutup tahun,” kata Ridho, dikonfirmasi Rabu (17/12/2025).

Menurut Ridho, rendahnya setoran PPB dari desa ke Kabupaten, kendala utamanya ada pada kesadaran warga sendiri yang masih jauh dari harapan.

BACA JUGA :
Beri Pelayanan Prima, TNI-Polri Mendapatkan Apresiasi dari SMSI Bondowoso

“Terlebih di tahun ini petani banyak mengalami gagal panen,” ujar Ridho.

Disamping itu, kata dia, banyak warga menganggap pajak PBB adalah tanggung jawab kepala desa.

“Sehingga selama ini PBB warga banyak dibayar oleh pemerintah desa. Malah hari ini saya baru saja keliling desa cari setoran pajak, meski tak banyak tapi lumayan dapat,” ungkapnya.

Pihaknya menekankan, masyarakat diwilayahnya agar taat bayar pajak, hal ini untuk mendukung pembangunan dan program pemerintah daerah, seperti infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan dan beragam program pemerintah lainnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bondowoso, Slamet Yantoko, mengatakan pelunasan PBB atau untuk pembayaran PBB tetap bisa kapan saja melalui beberapa channel yang ada seperti datang langsung ke Kantor Bapenda, ke Bank Jatim atau beberapa tempat layanan media pembayaran yang ada.

BACA JUGA :
LBH Abu Nawas Beberkan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bondowoso

Hal itu ditegaskan Slamet, mengingat saat ini sudah hampir tutup tahun 2025, karena masih banyak desa yang belum lunas PBB.

“Untuk pelunasan PBB itu tetap bisa disetor kapan saja, namun sekarang lebih baik mumpung belum tutup tahun, tapi jika melewati sampai ke 2026 akan tercatat sebagai pembayaran piutang dan terhitung ada denda,” ujarnya.

Mantan Kasatpol PP itu menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak dalam rangka meningkatkan pembangunan daerah.

“Pajak merupakan sumber pendapatan utama bagi pemerintah daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan. Artinya akan kembali dan dirasakan manfaatkan juga oleh masyarakat,” tuturnya.

BACA JUGA :
Reses Anggota Fraksi PDI-P Bondowoso Edy Sudianto Minta Kades Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

Ia menegaskan, Bapenda Bondowoso saat ini melakukan langkah “jemput bola” untuk menagih pajak, dengan turun langsung ke lapangan, mendatangi wajib pajak besar, serta bekerja sama dengan camat dan desa untuk mempercepat pembayaran dan menyelesaikan masalah, bahkan hingga sidak ke hotel atau restoran untuk memastikan kepatuhan pajak daerah.

“Oleh karenanya, kami imbau Camat, Kades, masyarakat dan wajib pajak lainnya agar supaya tidak menyepelekan urusan pajak, ini merupakan tanggungjawab bersama,” pungkasnya.

Secara terpisah, sejumlah Kades di Kecamatan Jambesari dikonfirmasi terkait rendahnya pelunasan pajak di desa setempat, namun mereka memilih bungkam. (*)