Pemerintahan

Komisi E DPRD Sulsel Gelar RDP Terkait Nasib Tenaga Administrasi Non-ASN dan Guru

1750
×

Komisi E DPRD Sulsel Gelar RDP Terkait Nasib Tenaga Administrasi Non-ASN dan Guru

Sebarkan artikel ini
Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) terkait nasib tenaga administrasi non-ASN dan guru.

MAKASSAR, LENSANUSANTARA.CO.ID – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) terkait nasib tenaga administrasi non-ASN dan guru.

Aduan tersebut menyoroti dugaan ketidakadilan dalam mekanisme pengangkatan ASN PPPK paruh waktu. Rapat dengar pendapat berlangsung di kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (8/1/2026).

Example 300x600


Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Sofyan Syam, didampingi anggota komisi lainnya, yakni Andi Patarai Amir, Asman,

Ketua BMKI Sulsel, Irham Tompo, menjelaskan bahwa sejumlah tenaga administrasi non-ASN dan guru telah mengabdi selama bertahun-tahun, namun belum mendapatkan kepastian status serta hak secara proporsional. Ia juga mengungkap adanya guru yang diberhentikan tanpa melalui prosedur peringatan administrasi.

BACA JUGA :
Polisi Tetapkan 29 Tersangka Pembakar Gedung DPRD Sulsel dan Makassar

“Beberapa guru telah mengabdi belasan tahun, bahkan hingga 16 tahun, namun diberhentikan tanpa prosedur yang jelas seperti SP1 atau SP2, padahal mereka telah terdata di BKN,” ujarnya.

Selain itu, Irham menyoroti adanya peserta seleksi PPPK yang sempat dinyatakan lulus, namun kelulusannya dibatalkan pada tahap akhir akibat persoalan administrasi. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun psikologis.

Baca Juga : Perkuat Sinergitas Wujudkan Pembangunan Nasional, Ketua DPRD Sulsel Hadiri Rakornas 2026

Salah seorang mantan guru SMA Negeri 10 Makassar, Jufriadi, turut menyampaikan keluhannya dalam RDP. Ia mengaku diberhentikan pada 8 Maret 2023 tanpa melalui tahapan evaluasi maupun surat peringatan, setelah bertahun-tahun mengabdi sebagai guru dan staf tata usaha.

BACA JUGA :
Setop Polemik! Gaji P3K Diakomodasi dalam RPJMD Sulsel 2025–2029

Akibat pemberhentian tersebut, Jufriadi mengaku kehilangan kesempatan mengikuti seleksi PPPK karena tidak memiliki Surat Keputusan (SK) terakhir yang menjadi syarat unggah dokumen.

“Saya merasa diberhentikan secara sepihak tanpa proses evaluasi. Dampaknya hingga kini, saya tidak bisa mendaftar PPPK karena tidak memiliki SK terakhir,” katanya.

Menanggapi hal itu, Kasubag Umum Dinas Pendidikan Sulsel, Andi Fahruddin, menjelaskan bahwa pembatalan kelulusan sejumlah peserta PPPK terjadi setelah dilakukan verifikasi lanjutan oleh inspektorat.

Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 32 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi karena tidak memiliki SK berturut-turut selama dua tahun.

“Terkait kasus SMA Negeri 10 Makassar, kami baru menerima informasi dan belum ada laporan resmi ke bagian hukum. Karena itu, sebaiknya pihak sekolah dihadirkan agar penjelasan dapat diperoleh secara utuh,” jelasnya.

BACA JUGA :
Ketua Ikatan Istri Anggota Dewan DPRD Provinsi SULSEL Hadiri Peringatan 26 Tahun Dharma Wanita Persatuan

Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Andi Patarai Amir, meminta agar pihak sekolah yang bersangkutan dihadirkan dalam rapat selanjutnya guna mengklarifikasi dasar pemberhentian. Ia juga mempertanyakan kemungkinan solusi agar yang bersangkutan tetap memiliki kesempatan dalam proses kepegawaian.

Di sisi lain, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Sulsel, Yessy Yoanna Ariestiani, menegaskan bahwa peluang mengikuti PPPK paruh waktu telah tertutup bagi mereka yang tidak mengikuti seleksi. Ia juga menekankan bahwa penggunaan SK non-ASN sudah tidak diperbolehkan lagi. (*)