Pemerintahan

Makan-Minum di Rujab Pimpinan DPRD Sulsel bukan untuk Pribadi, Masyarakat Bisa Nikmati

1577
×

Makan-Minum di Rujab Pimpinan DPRD Sulsel bukan untuk Pribadi, Masyarakat Bisa Nikmati

Sebarkan artikel ini
Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dipastikan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Referensi Geografis.16/4/26.

Mskassar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Belanja rumah tangga Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dipastikan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Referensi Geografis

Sekretariat DPRD Sulsel menegaskan bahwa alokasi tersebut diperuntukkan bagi operasional kedinasan, bukan untuk konsumsi pribadi pimpinan.

Example 300x600

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sulsel, Muhammad Jabir, menjelaskan bahwa hal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, yang diperbarui melalui PP Nomor 1 Tahun 2023.

BACA JUGA :
Presiden Prabowo Resmi Berikan Rehabilitasi Kepada Dua Guru di Kabupaten Luwu Utara

Dalam regulasi tersebut, digariskan bahwa pimpinan DPRD yang menempati rumah jabatan berhak mendapatkan belanja rumah tangga dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Belanja rumah tangga tersebut merupakan bagian dari belanja operasional kedinasan yang melekat pada fungsi jabatan pimpinan DPRD,” kata Muhammad Jabir dalam keterangan resmi, Kamis (16/4/2026).

“Penggunaannya tidak bersifat pribadi, melainkan untuk menunjang aktivitas kedinasan, seperti penerimaan tamu pemerintah, masyarakat, hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya,” jelasnya.

BACA JUGA :
Proyek Irigasi Ratusan Miliar Dibahas, DPRD Sulsel Tekankan Profesionalisme

Selain untuk penerimaan tamu, komponen belanja rumah tangga juga mencakup kebutuhan operasional sehari-hari di rumah jabatan.

Seluruh rincian anggaran telah direncanakan secara transparan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).

“Perencanaan dilakukan berdasarkan estimasi kebutuhan selama satu tahun dan mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) yang berlaku,” ujarnya.

Hal ini menyebabkan adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) setiap tahunnya karena tidak semua anggaran yang direncanakan habis terpakai.

BACA JUGA :
BK DPRD Sulsel Studi Tiru ke DPRD DKI Jakarta, Bahas Pengawasan Etik Legislator

Mekanisme pengadaan barang juga dipastikan mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem e-katalog dengan melibatkan penyedia yang terkualifikasi.

“Dengan demikian, seluruh proses penganggaran hingga pelaksanaan belanja rumah tangga pimpinan DPRD Sulsel dipastikan berjalan sesuai regulasi, transparan, dan akuntabel,” tandas Muhammad Jabir.

Sebelumnya, ramai pemberitaan mengenai anggaran kebutuhan rumah tangga dan belanja makan-minum rujab pimpinan DPRD Sulsel.(Muchtar)