Maluku Tenggara, LENSANUSANTARA.CO.ID — Polemik Surat Keputusan (SK) Nomor 103 di Ohoi Depur, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, kian memanas. Senin (2/2), tokoh pemuda Desa Depur mendatangi Kantor Kecamatan Kei Besar untuk mempertanyakan kejelasan tindak lanjut hasil mediasi yang sebelumnya dipimpin langsung oleh Camat Kei Besar, Titus Betaubun. Namun, upaya tersebut kembali menemui jalan buntu.
Kedatangan tokoh pemuda merupakan bentuk kontrol sosial atas kebijakan administratif yang dinilai tidak transparan, cacat prosedur, serta berpotensi melanggar prinsip hukum dan keadilan sosial. Pasalnya, pasca-mediasi tidak ada langkah konkret dari pemerintah kecamatan, meskipun Camat sebelumnya meminta masyarakat menyusun dokumen tertulis berupa catatan sejarah, asal-usul Ohoi Depur, serta legitimasi jabatan adat dan pemerintahan desa sebagai dasar penataan administrasi.
Ironisnya, saat tokoh pemuda tiba di kantor kecamatan, Camat Kei Besar tidak berada di tempat. Pegawai kecamatan menyampaikan Camat sedang bertugas ke ibu kota Kabupaten Maluku Tenggara.
Ketidakhadiran tersebut dinilai memperpanjang ketidakpastian penyelesaian polemik SK 103 yang telah memicu keresahan sosial di tingkat desa.
Perwakilan tokoh pemuda, Senen Serang, kemudian mempertanyakan keberadaan Pelaksana Harian (Plh) Camat. Pihak kecamatan menjelaskan bahwa secara struktural tugas Plh dijalankan oleh Sekretaris Camat (Sekcam).
Upaya menghubungi Sekcam melalui sambungan WhatsApp dilakukan, namun yang bersangkutan menyatakan tengah berada di rumah sakit untuk urusan keluarga sehingga belum dapat menerima pertemuan.
Dalam situasi tersebut, Senen Serang menitipkan pesan resmi kepada pegawai kecamatan agar disampaikan kepada Camat dan Sekcam. Pesan itu berisi permintaan tegas agar apel dan aktivitas perangkat Desa Depur dihentikan sementara.
Alasannya, mekanisme pengangkatan perangkat desa dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang menegaskan asas legalitas, partisipasi masyarakat, serta penghormatan terhadap hak asal-usul desa.
Senen menilai SK 103 tidak memenuhi syarat administratif dan hukum karena tidak disertai pengesahan berupa cap Sekretaris Daerah saat diterbitkan.
“Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).”ucapnya.
Lebih jauh, kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 18B ayat (2) tentang pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, serta Pasal 28I ayat (3) mengenai perlindungan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
“Pengabaian terhadap sejarah, asal-usul, dan struktur adat Ohoi Depur merupakan bentuk pengingkaran terhadap amanat konstitusi.”tambahnya.
Masyarakat adat Depur, secara historis, disebut memiliki kewenangan moral dan sosial dalam menentukan tata pemerintahan desa, termasuk pengisian jabatan strategis yang bersentuhan langsung dengan kehidupan sosial dan adat istiadat setempat.
Tokoh pemuda juga menyoroti sikap Pejabat Desa (Ohoi) Depur yang dinilai pasif.
Mereka mendesak agar Pejabat Desa segera melakukan mitigasi konflik secara aktif, membuka ruang dialog yang inklusif, serta mencegah eskalasi konflik horizontal. Sikap pasif dinilai berpotensi memperbesar konflik dan memperdalam krisis kepercayaan publik.
Selain itu, Camat Kei Besar didesak segera berkoordinasi dengan Bupati Maluku Tenggara guna mencari solusi yang komprehensif, konstitusional, dan berkeadilan, agar kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan hukum maupun nilai-nilai adat yang hidup di masyarakat.
Senen memperingatkan, apabila dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dan langkah nyata dari Camat Kei Besar serta Pejabat Desa Depur, masyarakat akan menggelar aksi lanjutan dalam skala lebih besar. Bahkan, mereka menyebut kemungkinan penutupan dan pemblokiran sejumlah titik vital, termasuk fasilitas pemerintahan kecamatan, sebagai langkah terakhir atas akumulasi kekecewaan publik.
Mereka menegaskan, langkah tersebut bukan kehendak konflik, melainkan tuntutan keadilan atas kebijakan SK 103 yang dinilai tidak sah secara hukum, mengabaikan perlindungan konstitusional masyarakat adat, serta meminggirkan peran anak negeri Ohoi Depur dalam menentukan masa depan desanya sendiri.(*)








