Pemerintahan

Pemkab Jember Pastikan Ribuan PPPK Paruh Waktu Terima THR Lebaran 2026

1011
×

Pemkab Jember Pastikan Ribuan PPPK Paruh Waktu Terima THR Lebaran 2026

Sebarkan artikel ini
Bupati Jember Muhammad Fawait, Rabu (11/3/2026).

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bupati Jember Muhammad Fawait menyatakan bahwa seluruh tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Kabupaten Jember tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran idul Fitri 2026, Rabu (11/3/2026.

Example 300x600

Gus Fawait menyatakan bahwa pemerintah provinsi Jawa Timur sudah memutuskan memberikan THR kepada PPPK paruh waktu.

BACA JUGA :
Camat Lodokdombo Jember Beri Pembinaan Pengurus Ketua RT dan RW Desa Sumbersalak

“Maka Jember adalah kabupaten dengan pengangkatan PPPK Paruh Waktu terbesar se-Indonesia. Di saat daerah lain mungkin masih ragu atau belum memutuskan,” ungkapnya.

Kabupaten Jember mengambil langkah tegas. Di malam 21 Ramadhan yang penuh berkah ini, “saya pastikan seluruh PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan THR.

BACA JUGA :
DPC APDESI Jember Gelar Silaturahmi Kebangsaan, Serap Aspirasi Revisi UU Desa

“Seluruh tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Kabupaten Jember tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2026,” ucapnya.

BACA JUGA :
Sidang Gugatan di Gelar Secara E-Court, Komisioner Bawaslu Datang ke PN Jember, Ada Apa?

Menurut Gus Fawait, ​kabupaten Jember tercatat sebagai salah satu daerah dengan jumlah pengangkatan PPPK Paruh Waktu terbesar dengan jumlah mencapai 8.344 pegawai.

​”Dalam pernyataannya, Fawait menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk keadilan sosial,” tandasnya.

error: Content is protected !!