Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bupati Jember Muhammad Fawait menyatakan bahwa seluruh tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Kabupaten Jember tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran idul Fitri 2026, Rabu (11/3/2026.
Gus Fawait menyatakan bahwa pemerintah provinsi Jawa Timur sudah memutuskan memberikan THR kepada PPPK paruh waktu.
“Maka Jember adalah kabupaten dengan pengangkatan PPPK Paruh Waktu terbesar se-Indonesia. Di saat daerah lain mungkin masih ragu atau belum memutuskan,” ungkapnya.
Kabupaten Jember mengambil langkah tegas. Di malam 21 Ramadhan yang penuh berkah ini, “saya pastikan seluruh PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan THR.
“Seluruh tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Kabupaten Jember tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2026,” ucapnya.
Menurut Gus Fawait, kabupaten Jember tercatat sebagai salah satu daerah dengan jumlah pengangkatan PPPK Paruh Waktu terbesar dengan jumlah mencapai 8.344 pegawai.
”Dalam pernyataannya, Fawait menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk keadilan sosial,” tandasnya.














