Daerah

Dishub Semarang Tegaskan Pembatasan Truk MST di Atas 8 Ton, Operasional Hanya Dini Hari

918
×

Dishub Semarang Tegaskan Pembatasan Truk MST di Atas 8 Ton, Operasional Hanya Dini Hari

Sebarkan artikel ini
Petugas Dishub melakukan penertiban kendaraan berat dijalan Prof Hamka & Petugas Dishub Melakukan pelepasan kendaraan saat pukul 23.00 (foto Rio lensanusantara.co.id)

Semarang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dinas
Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menegaskan pemberlakuan pembatasan jam operasional bagi kendaraan angkutan barang dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) di atas 8 ton sebagai upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

Example 300x600

Kebijakan tersebut mengatur bahwa kendaraan berat hanya diperbolehkan melintas pada pukul 23.00 WIB hingga 04.00 WIB, khususnya di ruas-ruas jalan yang memiliki tingkat kepadatan dan kerawanan kecelakaan tinggi.

Salah satu titik pengawasan utama berada di kawasan Jalan Prof. Hamka hingga wilayah BSB (Bukit Semarang Baru), yang selama ini menjadi jalur strategis distribusi logistik.

BACA JUGA :
Car Free Day Pindah di Jalan Pemuda, Ini Penjelasan Dishub Rembang

Dishub Lakukan Penyekatan dan Pengawasan Ketat
Citra Puji, Kasi Operasional Dinas Perhubungan Kota Semarang, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah pengendalian, termasuk penyekatan kendaraan berat di sejumlah titik.

“Kami sudah melakukan penyekatan di kawasan BSB. Namun, di lapangan masih ditemukan kendaraan yang menerobos aturan, sehingga berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan,” ujarnya.
Dishub juga terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.

BACA JUGA :
Penutupan Jalur Kumitir Jember - Banyuwangi Dishub Lakukan Koordinasi Antar Kabupaten

Kebijakan ini merupakan bagian dari arahan Wali Kota Semarang yang menekankan pentingnya ketertiban lalu lintas, khususnya terhadap kendaraan angkutan barang.

Pemerintah Kota Semarang memprioritaskan keselamatan masyarakat dan kelancaran arus lalu lintas, sehingga pengaturan jam operasional kendaraan berat menjadi langkah strategis yang harus dipatuhi.

Dishub menilai kepatuhan pengemudi menjadi faktor utama dalam keberhasilan kebijakan ini. Pembatasan
operasional kendaraan berat dilakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas pada jam sibuk, menekan angka kecelakaan, terutama di jalur rawan, menjaga kenyamanan pengguna jalan lainnya, mengoptimalkan distribusi logistik secara tertib, meski demikian, Dishub mengakui masih adanya pelanggaran di lapangan. Oleh karena itu, upaya edukasi dan pengawasan akan terus ditingkatkan secara berkelanjutan.

BACA JUGA :
Miris…!! Oknum Dishub Bondowoso Lakukan Pungli

Harapan Dishub untuk Pengemudi dan Masyarakat
Dishub Kota Semarang mengimbau seluruh pengemudi kendaraan angkutan barang agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi keselamatan bersama.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan memahami kebijakan ini sebagai bagian dari upaya menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkelanjutan di Kota Semarang.
(Ryo)

error: Content is protected !!