Fenomena lambannya penanganan perkara pidana pada tahap penyidikan bukan lagi sekadar anomali, melainkan telah menjelma menjadi problem struktural dalam sistem peradilan pidana.
Dalam praktik, tidak sedikit perkara yang berjalan tanpa progres signifikan selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, tanpa kejelasan arah maupun kepastian hukum bagi para pihak.
Kondisi ini mengafirmasi satu adagium klasik dalam hukum: justice delayed is justice denied—keadilan yang tertunda pada hakikatnya adalah keadilan yang disangkal.
Dalam konstruksi hukum acara pidana, penyidik memegang posisi sentral sebagai gatekeeper dalam proses penegakan hukum. Seluruh arah dan nasib suatu perkara pidana pada tahap awal sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan profesionalitas penyidik.
Oleh karena itu, ketika terjadi stagnasi dalam proses penyidikan, yang dipertaruhkan bukan semata efisiensi birokrasi, melainkan legitimasi sistem hukum itu sendiri.
Permasalahan utama terletak pada tidak adanya batas waktu yang tegas dan operasional dalam penyelesaian penyidikan, yang dalam praktik memberikan ruang diskresi yang sangat luas kepada penyidik.
Diskresi yang tidak diimbangi dengan mekanisme akuntabilitas yang kuat berpotensi berubah menjadi abuse of power, baik dalam bentuk pembiaran (omission) maupun penundaan yang tidak berdasar.
Dalam konteks ini, lambannya penyidikan tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan teknis, melainkan sebagai indikasi disfungsi kelembagaan.
Lebih jauh, stagnasi penyidikan berdampak langsung pada pelanggaran hak-hak fundamental para pencari keadilan. Bagi pelapor atau korban, lambannya proses berarti ketidakpastian perlindungan hukum serta berlarutnya kerugian yang dialami.
Sementara bagi terlapor, status hukum yang menggantung tanpa kejelasan merupakan bentuk psychological punishment yang tidak diatur dalam hukum, namun nyata dirasakan. Dengan demikian, delay of justice menciptakan beban ganda: ketidakpastian hukum sekaligus ketidakadilan substantif.
Dari perspektif hukum administrasi dan pengawasan, lambannya penyidikan juga dapat dikualifikasikan sebagai bentuk maladministrasi, khususnya dalam kategori penundaan berlarut (undue delay). Hal ini membuka ruang bagi upaya korektif melalui mekanisme pengawasan internal maupun eksternal, termasuk pengujian melalui praperadilan dalam batas-batas tertentu.
Sayangnya, mekanisme kontrol ini belum dimanfaatkan secara optimal, baik oleh masyarakat maupun praktisi hukum.
Kondisi ini menuntut adanya rekonstruksi paradigma dalam tubuh aparat penegak hukum, khususnya penyidik. Pertama, diperlukan standardisasi waktu penanganan perkara yang lebih terukur dan transparan, tanpa mengorbankan kualitas pembuktian.
Kedua, penguatan sistem akuntabilitas berbasis kinerja harus menjadi prioritas, termasuk evaluasi periodik terhadap perkara-perkara yang stagnan. Ketiga, optimalisasi mekanisme kontrol, baik melalui praperadilan maupun lembaga pengawasan, harus didorong sebagai bagian dari checks and balances dalam sistem peradilan pidana.
Pada akhirnya, penyidikan tidak boleh dipahami sebagai ruang diskresi tanpa batas, melainkan sebagai amanah hukum yang harus dijalankan secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Ketika penyidikan berjalan lamban tanpa alasan yang sah, maka yang tercederai bukan hanya kepentingan para pihak, tetapi juga prinsip dasar negara hukum itu sendiri.
Tulisan ini bukan semata kritik, melainkan peringatan normatif bahwa legitimasi penegakan hukum bergantung pada kecepatan, ketepatan, dan keadilan dalam setiap prosesnya. Tanpa itu, hukum akan kehilangan otoritas moralnya, dan kepercayaan publik akan terus tergerus.
Oleh: Nurul Jamal Habaib, S.H., M.H. (Advokat/Pakar Hukum IT)








