Hari Pemadam Kebakaran Internasional bukan sekadar momentum seremonial untuk mengenang keberanian para petugas dalam menghadapi kobaran api. Lebih dari itu, peringatan ini semestinya menjadi ruang refleksi kritis terhadap sejauh mana negara hadir dalam menjamin keselamatan, perlindungan hukum, dan kesejahteraan para pemadam kebakaran sebagai garda terdepan penanggulangan bencana non-alam.
Dalam perspektif negara hukum, keberadaan pemadam kebakaran tidak dapat dipandang semata sebagai instrumen operasional penanggulangan kebakaran. Mereka adalah subjek hukum yang memiliki hak konstitusional atas perlindungan keselamatan kerja, jaminan sosial, dan penghidupan yang layak sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun demikian, realitas di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan antara norma dan implementasi. Masih banyak petugas pemadam kebakaran yang bekerja dalam kondisi minim perlengkapan standar keselamatan, terbatasnya akses terhadap pelatihan berbasis risiko tinggi, serta belum optimalnya jaminan asuransi kecelakaan kerja yang komprehensif. Kondisi ini menempatkan mereka dalam situasi rentan, baik secara fisik maupun hukum.
Dalam kerangka hukum positif, perlindungan terhadap tenaga kerja sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana juga menegaskan pentingnya kesiapsiagaan dan perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penanggulangan bencana. Akan tetapi, pengaturan tersebut masih bersifat umum dan belum secara spesifik mengakomodasi kompleksitas risiko profesi pemadam kebakaran.
Di sinilah urgensi reformasi sistem menjadi tidak terelakkan. Negara perlu melakukan rekonstruksi kebijakan yang lebih progresif, termasuk melalui pembentukan regulasi khusus yang mengatur standar operasional, perlindungan hukum, serta skema kesejahteraan bagi pemadam kebakaran. Reformasi ini juga harus mencakup standarisasi nasional terhadap alat pelindung diri (APD), peningkatan kapasitas melalui pelatihan berbasis teknologi, serta integrasi sistem jaminan sosial yang adaptif terhadap risiko kerja ekstrem.
Lebih jauh, pendekatan kebijakan tidak boleh lagi bersifat reaktif, melainkan harus berbasis mitigasi risiko dan perlindungan preventif. Pemadam kebakaran tidak hanya berhadapan dengan api, tetapi juga paparan zat berbahaya, tekanan psikologis, serta ancaman keselamatan yang kompleks. Oleh karena itu, aspek kesehatan mental dan keselamatan jangka panjang juga harus menjadi bagian integral dalam kebijakan perlindungan.
Momentum Hari Pemadam Kebakaran Internasional hendaknya menjadi titik balik untuk menggeser paradigma dari sekadar penghargaan simbolik menuju komitmen struktural.
Apresiasi tidak cukup diwujudkan melalui seremoni dan retorika, melainkan harus terimplementasi dalam kebijakan konkret yang menjamin hak, keselamatan, dan kesejahteraan para pemadam kebakaran.
Pada akhirnya, keberanian mereka dalam menyelamatkan nyawa tidak boleh dibalas dengan abainya sistem terhadap keselamatan mereka sendiri.
Negara memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk memastikan bahwa setiap petugas pemadam kebakaran bekerja dalam kondisi yang aman, terlindungi, dan bermartabat.
Karena di balik setiap kobaran api yang berhasil dipadamkan, terdapat pengorbanan yang tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa perlindungan yang layak.
Oleh: Nurul Jamal Habaib, S.H., M.H. (Advokat/Pakar Hukum IT)














